Foto, Seorang pria bernama Aditya Dwi Nugraha (34) tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial DNS (29) di sebuah kamar Hotel Citra Dream. |
Queensha.id - Semarang,
Tragedi memilukan kembali mengguncang Kota Semarang. Seorang pria bernama Aditya Dwi Nugraha (34) tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial DNS (29) di sebuah kamar Hotel Citra Dream, hanya karena alasan tak puas dengan layanan seksual yang ia pesan melalui aplikasi. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang bekerja di sektor informal layanan dewasa.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemesanan melalui aplikasi online. Setelah bertemu korban di hotel tersebut, Aditya yang diketahui berada dalam pengaruh minuman keras, merasa tidak puas atas pelayanan korban saat berhubungan, hingga nekat mencekiknya hingga meninggal dunia.
“Tidak puas dengan pelayanan korban, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu mengambil barang-barang milik korban seperti handphone, rokok elektrik, dan sejumlah uang,” ungkap Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).
Korban sempat dilarikan ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal, namun nyawanya tidak tertolong. Petugas medis yang memeriksa jasad DNS mencurigai adanya unsur kekerasan fisik karena ditemukan sejumlah luka lebam dan kondisi tubuh yang tidak wajar. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Unit Jatanras Polrestabes Semarang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, pada Selasa dini hari (10/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, DNS adalah warga Jakarta Timur yang berada di Semarang untuk menginap di Hotel Citra Dream. Belum diketahui pasti apakah korban sudah lama menjalani profesi sebagai penyedia jasa layanan open BO, namun kasus ini membuka kembali luka lama tentang minimnya perlindungan bagi perempuan yang bekerja dalam ranah abu-abu hukum tersebut.
Aditya kini mendekam di balik jeruji tahanan dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini menyisakan banyak tanya dan keprihatinan mendalam. Bagaimana bisa rasa tak puas dijadikan alasan untuk merenggut nyawa seseorang? Dan lebih jauh lagi, apakah kita cukup memberi ruang aman dan perlindungan hukum bagi perempuan yang berada dalam situasi rawan kekerasan?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua dan di tengah kemajuan teknologi dan kebebasan digital, masih ada sisi gelap yang mengintai, menunggu lengahnya perhatian dan minimnya empati terhadap mereka yang rentan.
***
Sumber: Mapolrestabes Semarang.