Breaking News

Tiga Tersangka Perdagangan Orang Kirim ke Bahrain Tertangkap Bareskrim Polri

Foto, ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Queensha.id - Bandar Lampung,

Bandar Lampung, 6 Juni 2025 — Harapan ratusan pekerja migran Indonesia untuk meraih kehidupan lebih baik di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk. Polisi kini menjerat tiga orang berinisial SG, RH, dan NH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah mereka diduga menjadi bagian dari sindikat perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Bahrain sejak 2022.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers, Brigjen Pol Nurul Azizah menyebutkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan petugas kebersihan hotel di Bahrain melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung.

Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Bukannya mendapat pekerjaan layak dan upah tinggi sebagaimana dijanjikan, para korban justru mengalami eksploitasi. 


“Mereka tidak dipekerjakan sesuai kontrak dan tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan. Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi dan eksploitasi pekerja migran,” ujar Brigjen Azizah.

Peran Tersangka: Sistematis dan Terorganisir

Bareskrim Polri memaparkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. SG bertindak sebagai penghubung langsung dengan pemberi kerja di Bahrain, sekaligus menerima uang dari para korban. RH, yang menjabat sebagai Direktur LPK, mengurus paspor dan memungut biaya keberangkatan dari para calon pekerja. Sementara itu, NH sebagai staf LPK mengatur seluruh dokumen kerja dan proses keberangkatan.

Skema ini berjalan sistematis dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah Lampung dan sekitarnya. Tawaran gaji tinggi menjadi daya pikat utama yang akhirnya menjebak para korban.

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. SG diserahkan pada 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH menyusul pada 3 Juni 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa legalitas lembaga penempatan tenaga kerja. Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan dari sponsor tak dikenal atau iklan di media sosial,” tegas Brigjen Azizah.

Catatan Penting: Jangan Ulangi Tragedi Ini

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak—terutama calon pekerja migran dan keluarganya. Di tengah tingginya keinginan bekerja ke luar negeri, penting bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan hukum.

Eksploitasi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan yang dalam. Dan selama masih ada pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain, kasus serupa bisa terus terulang.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia