Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Tertangkap, Ayah Kejam Penyiksa Anak di Sayung Demak Gegerkan Publik

Kamis, 24 Juli 2025 | 08.40 WIB Last Updated 2025-07-24T01:42:29Z

Foto, kolase, wajah pelaku pria berinisial ENC (43), warga Dukuh Karangmalang, Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya.

Queensha.id - Demak,

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengusik nurani masyarakat. Seorang pria berinisial ENC (43), warga Dukuh Karangmalang, Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Ironisnya, aksi kekerasan tersebut direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponselnya, diduga sebagai bentuk ancaman psikologis terhadap istrinya.

ENC diketahui kerap melampiaskan emosi dan kecemburuan terhadap istrinya—yang bekerja sebagai buruh pabrik—kepada anak-anak mereka. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat jelas bagaimana ENC memaksa anak laki-lakinya yang masih balita, AUH (5), meminum air dari tampungan kloset WC. Tak hanya itu, sang anak juga ditampar berkali-kali hanya karena sang ibu tidak segera menjawab telepon dari pelaku.

“Ini bukan kali pertama. ENC juga pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang lain. Tapi kali ini, dia sendiri yang merekam dan menyebarkan. Itu yang membuat kami terpukul,” ujar salah seorang tetangga yang enggan disebut namanya.

Mirisnya lagi, video penyiksaan tersebut viral di media sosial dan langsung memicu kemarahan publik. LS, istri ENC sekaligus ibu dari AUH, yang tak kuasa melihat penderitaan anaknya, akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

ENC sempat melarikan diri setelah kasusnya ramai diperbincangkan. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Ia berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Demak pada Selasa malam, 22 Juli 2025, di wilayah Kabupaten Jepara.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan adanya penangkapan dan laporan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. “Benar, kami menerima laporan dan telah menangkap pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya pada 22 Juli sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kuseni saat ditemui di kantornya, Rabu, 23 Juli 2025.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. “Korban sudah kami bawa ke pemeriksaan medis dan psikologis. Sedangkan pelaku masih kami dalami keterangannya. Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami akan segera menyampaikan hasil lengkapnya dalam rilis resmi,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah lembaga perlindungan anak di Jawa Tengah turut menyoroti kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas. “Anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik rumah tangga. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak dengan keras,” ujar perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia wilayah Demak.

Kasus ENC menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak-anak di Indonesia. Semoga keadilan segera ditegakkan, dan korban mendapat pemulihan baik fisik maupun psikologis secepat mungkin.

***

Sumber: Mtv.

(Dipublikasikan oleh Queensha Jepara, 24 Juli 2025)

×
Berita Terbaru Update