Breaking News

Bayar Tiket, Fasilitas Nol: Pedagang Protes Kebijakan Pemdes Bandengan Jepara

Foto, kolase tempat wisata di Jepara yaitu, Pantai Prawean dan Kampung Prau di wilayah Bandengan, Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Bandengan dalam mengelola sektor wisata kembali menuai sorotan tajam. Perbedaan mencolok dalam perlakuan terhadap dua kawasan wisata di wilayah yang sama yakni Pantai Prawean dan Kampung Prau hingga memicu kekecewaan para pelaku usaha kecil. Pedagang di Kampung Prau merasa dipungut biaya tanpa imbal balik yang layak dari pemerintah desa.

Ketua Paguyuban Pedagang Kampung Prau, Purbo, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2023, para pedagang tetap dikenakan pungutan rutin. Namun, hingga kini mereka belum merasakan adanya peningkatan fasilitas maupun pelayanan. Bahkan untuk kebutuhan dasar seperti tempat sampah dan penerangan pun tidak tersedia.

“Sejak perdes itu jalan, kami seperti hanya dijadikan objek setoran. Fasilitas nihil, tapi pungutan tetap. Kami ini warga, bukan sapi perah,” ujar Purbo geram.

Sekretaris Paguyuban, Kunzaimah, menambahkan bahwa para pedagang hanya menuntut keadilan, transparansi, dan pelibatan dalam kebijakan desa. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari pengelolaan wisata saat ini.

“Kami ingin terlibat, bukan ditinggalkan. Kalau desa mau membangun pariwisata, libatkan semua pihak, bukan hanya kelompok tertentu,” tegasnya.


Tiket Masuk Malah Menurunkan Kunjungan

Sejak Oktober 2023, pengunjung Kampung Prau dikenai tarif masuk sebesar Rp10.000 per orang. Kebijakan ini justru berdampak negatif yaitu pengunjung menurun drastis hingga 70 persen. Bagi para pedagang, ini bukan hanya soal jumlah, tapi soal keberlangsungan usaha mereka.

“Orang sekarang mikir dua kali mau masuk. Apalagi kalau datang rombongan, bisa habis banyak hanya untuk masuk. Padahal tempatnya minim fasilitas,” ujar salah satu pedagang.


Isu Nepotisme dan Keadilan Sosial

Lebih memprihatinkan lagi, beredar kabar bahwa sejumlah warung di Pantai Prawean dikelola oleh orang-orang dekat perangkat desa. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan wisata tidak dilakukan secara adil dan merata.

Kondisi ini pun menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah pariwisata desa dibangun untuk kesejahteraan bersama, atau hanya untuk menguntungkan segelintir pihak?


Tuntutan Revisi Perdes

Paguyuban pedagang Kampung Prau mendesak agar Perdes Nomor 5 Tahun 2023 direvisi, khususnya pada poin-poin yang dianggap merugikan pelaku usaha kecil. Mereka berharap peraturan bisa disusun ulang secara partisipatif, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama mereka yang selama ini menjadi ujung tombak ekonomi lokal.

Kini, Pemdes Bandengan dihadapkan pada tantangan nyata dengan membenahi sistem yang timpang dan kembali merangkul semua unsur masyarakat, atau menghadapi gelombang ketidakpercayaan yang lebih besar dari warganya sendiri.

***

Sumber: AR.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia