Foto, Ahmad Fadillah (54), guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, kini berubah status dari panutan menjadi tersangka. |
Sosok Ahmad Fadillah (54), guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, kini berubah status dari panutan menjadi tersangka. Ia dituduh mencabuli sepuluh anak santrinya, yang berusia antara 10 hingga 12 tahun.
Dengan modus mengajak belajar ngaji di ruang tamu rumahnya. Santri perempuan kemudian sengaja dibuat pulang lebih akhir dari laki-laki.
"Muridnya ini adalah laki-laki dari perempuan. Jadi yang laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melapor pada 26 Juni 2025, didampingi orang tuanya. Polisi menyelidiki dan menemukan kasus ini bukan sekali terjadi, bahkan dilakukan berulang kali di rumah pelaku saat proses mengaji.
“Karena pelaku adalah pendidik, ancaman hukumannya diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara,” kata Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu.
AF dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Video penangkapan pelaku sempat viral, memperkuat tekanan publik atas kasus ini.
Kini, para korban menjalani pendampingan psikologis. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
***
Sumber: Dtk.
0 Komentar