Queensha.id - Jepara,
Seorang oknum karyawan dari PT PWI di Mayong, Jepara, berinisial S, asal Sragen, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penipuan bermodus kerjasama bisnis dan gadai mobil. Dua warga Jepara berinisial N (warga Ngasem) dan A (warga Ngabul) menjadi korban dalam kasus ini.
Menurut keterangan kuasa korban, Sugiharto, awal mula kasus ini terjadi saat S mengajak N untuk menjalin kerjasama bisnis dengan skema bagi hasil 10 persen per bulan. Tertarik dengan tawaran tersebut, N pun menyetor modal sebesar Rp80 juta.
"Awalnya lancar, tapi masuk bulan ketiga, keuntungan sudah tidak diberikan lagi. Ketika ditagih, S berdalih uang masih diputar," ujar Sugiharto saat ditemui di kediamannya.
Setelah didesak, S akhirnya mengembalikan sebagian dana hingga menyisakan tunggakan Rp7 juta. "Terakhir saya tagih tanggal 18 Juli 2025, tapi S hanya berjanji akan segera melunasi," lanjutnya.
Gadai Mobil Pajero, Muncul Dugaan Drama dan Fakta Dipelintir
Tak hanya itu, S juga meminjam uang dari A sebesar Rp65 juta dengan jaminan sebuah mobil Mitsubishi Pajero. Namun, kejanggalan mulai tercium saat pada 22 Juli 2025, S datang bersama seseorang yang mengaku dari leasing ke rumah A untuk menarik mobil tersebut. Alasannya, utang sudah dilunasi melalui N.
"Tapi N menegaskan tidak pernah menerima uang pelunasan apa pun dari S. Logikanya, kenapa harus lewat N? Ini sudah mulai aneh," tegas Sugiharto.
Ia menambahkan, dugaan pemutarbalikan fakta menguat. Ada kekhawatiran bahwa S tengah merancang skenario untuk membawa mobil tanpa menyelesaikan kewajiban kepada A.
"Apakah S takut dengan pihak leasing, atau justru mereka bekerja sama membuat drama hukum yang menabrak etika? Kami makin curiga ini penipuan yang terstruktur," tambahnya.
Lebih mengejutkan lagi, ketika Sugiharto mencoba memverifikasi struk pembayaran leasing, ternyata yang muncul adalah rekening pribadi milik S, bukan akun resmi perusahaan pembiayaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa leasing tersebut bisa saja ilegal atau abal-abal.
Akan Dilaporkan, Tim Kuasa Siap Bongkar Fakta
Jika tidak ada itikad baik dari S, Sugiharto menyatakan siap menempuh jalur hukum. Ia juga membuka kemungkinan untuk menginvestigasi legalitas pihak leasing, mulai dari izin usaha, akta pendirian, hingga kepatuhan terhadap OJK dan asosiasi pembiayaan resmi.
"Jangan sampai masyarakat ditakuti atau dibodohi. Kalau benar ada unsur penipuan, S bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, bahkan bisa kena Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana," tandasnya.
Untuk memperkuat bukti, tim korban juga berencana mengecek perputaran rekening dan pajak dari lembaga keuangan yang diduga terlibat. Menurut data yang mereka pegang, sudah 16 koperasi di Jepara yang kolaps karena kasus serupa, bahkan termasuk BPR milik pemerintah daerah.
Sementara itu, tim PWO Jepara yang berupaya menghubungi kuasa hukum dari pihak S masih belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah bergulir dan menjadi sorotan warga, terutama karena menyeret nama sebuah lembaga pers lokal. Apakah ini penipuan perorangan, atau ada skenario besar di baliknya? Waktu dan penyelidikan akan membuktikan.
***
Sumber: G7.