Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Industri, SPBU di Tubanan Jepara Terancam Sanksi Berat

Minggu, 20 Juli 2025 | 08.42 WIB Last Updated 2025-07-20T02:12:57Z

Foto, kolase. SPBU Pertamina 48.594.03 yang berlokasi di Duren, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Investigasi gabungan tim media dan aktivis mengungkap aktivitas mencurigakan yang melibatkan kendaraan modifikasi dan jeriken dalam jumlah besar.

Queensha.id - Jepara,

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di SPBU Pertamina 48.594.03 yang berlokasi di Duren, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Investigasi gabungan tim media dan aktivis mengungkap aktivitas mencurigakan yang melibatkan kendaraan modifikasi dan jeriken dalam jumlah besar, Selasa (15/7/2025).

Yang mengagetkan, SPBU yang menjadi sumber pengisian ini diduga dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Jepara aktif dari Partai G. Meski belum ada keterangan resmi, dugaan keterlibatan politisi ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat proses penegakan hukum.


Dalam pantauan langsung di lokasi antara pukul 16.10 hingga 18.13 WIB, awak media mendapati antrean kendaraan jenis pick-up seperti L300 dan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi membawa puluhan jeriken. Mereka mengisi solar subsidi dengan memanfaatkan surat kuasa serta rekomendasi dari Dinas terkait yang mencatut nama kelompok nelayan dari wilayah Bulu, Ujungwatu, dan Donorojo.

“Modusnya terstruktur. Mereka punya surat rekomendasi dan kuasa atas nama nelayan. Tapi kenyataannya solar itu tidak untuk nelayan, melainkan disalurkan kembali ke gudang penampungan dan diduga dijual ke industri,” ungkap salah satu aktivis LSM yang ikut dalam investigasi.

Tim investigasi berhasil mengikuti jalur distribusi dari SPBU menuju sebuah gudang tertutup milik pria berinisial H.E. di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan. Gudang ini disebut menjadi titik transit sebelum solar subsidi tersebut dijual kembali secara ilegal. Dalam dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat kendaraan bertutup terpal mengangkut solar dari SPBU ke gudang tersebut.

Operator SPBU saat dikonfirmasi mengklaim bahwa pengisian dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan dokumen yang dimiliki pembeli. Namun, pihak manajemen SPBU menolak memberikan keterangan resmi mengenai distribusi lanjutan BBM bersubsidi itu.

“Kami hanya melayani sesuai surat rekomendasi. Setelah keluar dari SPBU, itu bukan tanggung jawab kami,” ujar salah satu operator.

Laporan lengkap disertai bukti foto dan video telah disampaikan ke Polsek Mlonggo dan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Respons awal dari pihak Ditreskrimsus hanya berbunyi, “Ok bang, akan kirim tim,” melalui pesan WhatsApp.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Pelakunya dapat dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Bahkan, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi pencabutan izin dan penutupan permanen.

Aktivis mendesak agar Pertamina dan aparat hukum segera turun tangan melakukan audit terhadap SPBU 48.594.03. Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam mafia solar subsidi.

“Kami tidak ingin BBM untuk nelayan diputar mafia. Negara sudah cukup dirugikan. Jika serius, SPBU ini bisa langsung ditutup dan pelakunya diproses hukum,” tegas seorang aktivis.

Temuan ini menambah deretan panjang penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan terhadap BBM subsidi masih longgar dan mudah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

***

Sumber: LD.

Minggu, 20 Juli 2025.

×
Berita Terbaru Update