Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Sering Mangkir tapi Tetap Terima Gaji, Oknum Perangkat Desa Tahunan Jepara Tuai Sorotan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14.46 WIB Last Updated 2025-07-29T09:59:07Z

Foto, ilustrasi Perangkat Desa.


Queensha.id - Jepara,


Seorang oknum perangkat Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial MHD, yang menjabat sebagai Kaur Kesra sekaligus Pelaksana Kegiatan (PK), menjadi sorotan setelah diduga sering mangkir kerja namun tetap menerima gaji penuh. Dugaan ini memicu kecemburuan di kalangan perangkat desa lainnya dan mengundang perhatian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Camat Tahunan.



Kinerja Disorot, Layanan Terganggu


Pada Senin (28/7/2025), Ketua BPD Desa Tahunan, Himawan Faozi, mengonfirmasi bahwa MHD memang sering tidak masuk kantor, sehingga berdampak pada kelancaran pelayanan kepada masyarakat.


“Benar, Kaur Kesra sering mangkir. Ia juga menjabat sebagai pelaksana kegiatan pembangunan di desa, tapi kehadirannya minim. Ini sudah mengganggu,” ujarnya, Selasa (39/7).


BPD Desa Tahunan berencana segera menggelar musyawarah internal untuk menyikapi persoalan tersebut. Mereka mendorong petinggi desa segera memberikan surat peringatan resmi kepada MHD. Hasil rapat BPD itu juga akan diteruskan kepada Bupati Jepara agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.



Petinggi Desa: Sudah Diberi SP Pertama


Ditemui secara terpisah, Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, membenarkan bahwa MHD memang sering tidak hadir di kantor, meskipun pagi hari sepeda motornya terlihat di halaman balai desa.


“Biasanya motornya ada, tapi orangnya tidak kelihatan. Ternyata ikut kegiatan Camat Tahunan. Itu tidak bisa dibenarkan karena statusnya perangkat desa, bukan staf kecamatan,” ungkap Muhadi.


Petinggi desa sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada MHD dan melakukan evaluasi kerja selama enam bulan ke depan. Jika dalam periode itu MHD masih sering mangkir, surat peringatan kedua akan dikeluarkan.


Meski demikian, Muhadi menegaskan bahwa pembangunan desa tetap berjalan, karena tugas MHD sebagai pelaksana kegiatan sudah dialihkan kepada perangkat lain, yaitu para kamituo di wilayah masing-masing.



Camat Tahunan: Harus Ada Prosedur dan Bukti Absensi


Dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025), Camat Tahunan, Nuril Abdilah, mengapresiasi langkah kritis BPD sebagai mitra petinggi desa dalam menyikapi permasalahan ini.


Namun, ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa tidak bisa sembarangan, harus melalui prosedur dan memiliki bukti kuat terkait mangkir kerja.


“Sebaiknya MHD dipanggil dulu secara resmi di hadapan BPD dan perangkat desa lain. Lalu, perlu diperjelas indikator mangkir itu berdasarkan apa? Absensi manual atau fingerprint?” tegas Nuril.


Camat Tahunan juga mengakui bahwa MHD memang pernah diminta bantuannya untuk urusan IT di kecamatan karena keterbatasan tenaga. Namun, permintaan itu dilakukan di luar jam kerja perangkat desa.


“Saya selalu pesan agar bantuannya dilakukan di luar jam kerja desa, misalnya Jumat sore hingga Minggu. Jangan sampai mengganggu tugas pokoknya di desa dan untuk semua perangkat desa di kecamatan Tahunan harus segera dievaluasi,” tandas Nuril.



Transparansi dan Keadilan Diharapkan


Kasus ini mencuat ke publik karena dianggap menciderai semangat pelayanan publik dan menimbulkan ketimpangan internal di tubuh pemerintah desa. Warga berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi, agar perangkat desa benar-benar menjalankan amanah dan tugas sebagaimana mestinya.


***

Sumber: Gun/Queensha Jepara. Wartawan: Gunawan.

×
Berita Terbaru Update