Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat, Perceraian Bukan Akhir Tanggung Jawab kepada Anak

Senin, 28 Juli 2025 | 20.46 WIB Last Updated 2025-07-28T13:50:32Z

Foto, ilustrasi perceraian di keluarga kecil.



Queensha.id - Edukasi Sosial,


Setelah perceraian, banyak sekali seorang suami yang lupa akan tanggung jawab pada anaknya. Berikut penjelasan lengkap menurut hukum Islam mengenai nafkah anak setelah perceraian, termasuk batas usia nafkah, siapa yang wajib memberi, dan konsekuensi akhiratnya:


Unggahan dari akun Facebook Rahma Fitri sangat relevan dengan prinsip dasar dalam Islam:


"Perceraian antara ibu dan ayah bukan berarti perceraian antara ayah dan nafkah anak."


Ini sejalan dengan hukum Islam yang menekankan bahwa tanggung jawab memberi nafkah kepada anak tetap menjadi kewajiban ayah, meskipun sudah tidak lagi menjadi suami dari ibunya.



Dasar Hukum Islam Tentang Nafkah Anak


1. Kewajiban Ayah Memberi Nafkah


Dalam Surah Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman:


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf...”


Ulama tafsir sepakat bahwa ini mencakup kewajiban ayah untuk tetap menafkahi anak, meskipun ia telah bercerai dari ibu sang anak.


2. Hadis Nabi SAW


Rasulullah SAW bersabda:

"Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya."
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Ini menegaskan bahwa meninggalkan tanggung jawab memberi nafkah anak adalah dosa besar.



Batas Usia Anak yang Wajib Dinafkahi


Menurut fiqih Islam, batas usia nafkah anak tergantung pada jenis kelamin dan kondisi anak:


1. Anak Laki-laki

  • Nafkah berhenti ketika ia sudah baligh dan mampu mencari nafkah sendiri.
  • Namun jika setelah baligh ia masih sekolah atau belum mampu bekerja, maka nafkah tetap wajib diberikan sampai dia mampu.


2. Anak Perempuan

  • Wajib dinafkahi sampai ia menikah.
  • Setelah menikah, nafkah berpindah ke suaminya.


3. Jika Anak Sakit atau Difabel

  • Jika anak tidak mampu mencari nafkah karena sakit atau keterbatasan fisik/mental, maka ayah tetap wajib menafkahi seumur hidup anak tersebut.



Siapa yang Menanggung Nafkah Setelah Perceraian?


  • Ayah kandung tetap menjadi penanggung jawab utama nafkah anak.
  • Ibu hanya wajib menanggung anak jika secara syar’i dan hukum perwalian berubah (misalnya karena ayah meninggal atau tidak mampu).


Meski hak asuh anak (hadhanah) jatuh kepada ibu, nafkah tetap wajib ditanggung ayah.



Konsekuensi Akhirat Bila Tidak Menunaikan Nafkah Anak


  • Dalam Islam, nafkah adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
  • Jika ayah sengaja mengabaikan nafkah anak:
    • Ia berdosa besar.
    • Ia akan ditanya dan diminta pertanggungjawaban di akhirat.


"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)



Jangan Remehkan Tanggung Jawab Ini


Menafkahi anak bukan soal hubungan dengan mantan istri. Ini adalah urusan antara seorang ayah dan amanah dari Allah.


Cerai boleh terjadi karena berbagai alasan, tapi nafkah anak adalah tanggung jawab yang tidak boleh lepas hanya karena ego atau konflik pribadi.



Kesimpulan


  1. Ayah tetap wajib memberi nafkah setelah cerai.
  2. Anak laki-laki: sampai baligh dan mampu.
  3. Anak perempuan: sampai menikah.
  4. Anak sakit/difabel: seumur hidup.
  5. Tidak menunaikan nafkah = dosa besar dan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

***


Sumber: RF.

×
Berita Terbaru Update