Foto, penyerahan kunci mobil dengan transaksi pinjaman. |
Queensha.id - Jepara,
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial S, warga asal Sragen, Jawa Tengah, dilaporkan oleh warga Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, setelah diduga melakukan praktik bisnis tidak transparan dan mengingkari perjanjian modal usaha.
Awalnya, S datang ke Desa Ngasem dan menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan 10 persen per bulan. Salah satu warga, berinisial N, tergiur dan menyetujui kerja sama tersebut. Pada bulan November 2024, N menyerahkan modal senilai Rp80 juta kepada S dengan syarat bahwa uang modal bisa ditarik kapan saja, dan S berkewajiban mengembalikannya tanpa alasan.
Namun, kenyataan berkata lain. Hanya berjalan dua bulan, pembagian keuntungan mulai tersendat. Memasuki bulan ketiga, keuntungan tidak lagi dibagikan. Merasa khawatir, N meminta pengembalian modal. Sayangnya, S justru mulai mempersulit.
Setelah proses penagihan panjang, barulah pada bulan kelima, S mulai mengembalikan uang secara dicicil. Hingga kini, N baru menerima Rp73 juta, masih kurang Rp7 juta dari total modal awal.
Tak berhenti di situ, persoalan lain muncul. S ternyata juga memiliki utang pribadi kepada kerabat N yang berinisial A, warga Ngabul, senilai Rp65 juta. Dalam perjanjian, S menyerahkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero sebagai jaminan, dan berjanji akan melunasi dalam waktu satu bulan.
Namun, hingga tiga bulan berlalu, utang tak kunjung dilunasi. Bahkan, muncul pihak leasing yang mengklaim bahwa mobil tersebut belum lunas cicilannya, dan hendak melakukan penarikan.
Lebih mengherankan lagi, S justru menyampaikan pernyataan berbeda-beda kepada berbagai pihak. Ketika ditanya oleh media terkait utang kepada A, ia awalnya mengakui belum melunasi. Namun, hanya berselang tiga hari kemudian, S justru mengatakan bahwa utangnya sudah lunas.
“Iya Pak, sebenarnya hutang saya kepada A itu sudah saya lunasi,” ujar S kepada awak media, Selasa, 22 Juli 2025.
Kebingungan pun timbul. Pernyataan S dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah, membuat sejumlah pihak menduga adanya niat untuk membolak-balikkan fakta.
Jika benar terbukti ada niat untuk mengelabui atau menipu, S bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak N maupun A menyatakan belum menerima pelunasan penuh dari S. Sementara itu, warga Ngasem dan Ngabul berharap ada proses hukum yang adil, agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya.
***
Sumber: Ob/G7.
Queensha Jepara
Rabu, 23 Juli 2025.