Notification

×

Iklan

Iklan

Kades dan Wanita Bersuami Digerebek di Kamar Kosan di Demak, Polisi Turun Tangan

Selasa, 22 Juli 2025 | 21.56 WIB Last Updated 2025-07-22T15:12:05Z

Foto, tangkap layar dari unggahan akun Instagram @infodemakraya.

Queensha.id - Demak,

Warga net dikejutkan dengan viralnya sebuah video penggerebekan di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum diduga kepala desa Wonoagung , kecamatan Karangtengah, kabupaten Demak diduga tengah berduaan dengan seorang wanita bersuami di dalam kamar kosan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Wonosalam, Demak, Selasa siang (22/7/2025), dan langsung menyedot perhatian publik.

Video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @infodemakraya itu memperlihatkan sejumlah polisi memasuki kamar kosan dan mendapati dua orang yaitu laki-laki dan perempuan dewasa di dalam satu ruangan tertutup. Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan bahwa pria tersebut adalah seorang kepala desa aktif yang telah berkeluarga, sementara wanita yang bersamanya diketahui telah memiliki suami sah.

“Kalau sudah begini piye jal. Diduga oknum kades laki-laki yang gagah di Demak terlibat nganu. Ditemukan berdua dalam kamar bersama wanita yang sudah bersuami,” tulis akun tersebut dalam caption-nya.

Unggahan itu langsung menuai ribuan komentar dari warganet, yang sebagian besar mengecam tindakan sang oknum yang dianggap tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pemimpin desa.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan adanya penggerebekan dan menyebut bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Benar, sedang kami lakukan proses penyidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa sore.

Hukum Selingkuh dalam Perspektif Undang-Undang

Dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan perselingkuhan atau perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP. Namun, untuk menjerat pelaku, dibutuhkan adanya laporan dari suami atau istri yang sah secara hukum. Pasal tersebut menyebut bahwa perzinahan dapat dihukum apabila salah satu pihak masih terikat pernikahan dan laporan diajukan secara resmi oleh pasangan yang sah.

Meski begitu, penanganan kasus semacam ini kerap menemui tantangan, terutama ketika kedua belah pihak yang terlibat menolak untuk membuat laporan atau memilih untuk berdamai.

Pandangan Hukum Islam

Dalam perspektif hukum Islam, perbuatan seperti ini digolongkan sebagai perbuatan zina apabila dilakukan oleh dua orang yang bukan mahram dan tidak terikat pernikahan. Zina termasuk dalam dosa besar, dan hukumannya tergantung pada status pelaku, baik yang belum menikah (ghairu muhsan) maupun sudah menikah (muhsan).

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan adil dalam menyelesaikan kasus ini, serta memberikan efek jera bagi para pelaku, terlebih jika terbukti melanggar norma hukum maupun agama.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintahan desa maupun dari keluarga pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh kepolisian.

***

Sumber: BS.

×
Berita Terbaru Update