Breaking News

KKB Geruduk Kantor Bupati Jepara, Tuntut Transparansi Dana Kompensasi Limbah PLTU Tanjung Jati B

Foto, demo dari KKB di halaman kantor Bupati Jepara, Rabu (16/7).

Queensha.id - Jepara,

Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Kembang, yakni Tubanan, Balong, Kancilan, dan Jenggotan, yang tergabung dalam Koalisi Kembang Bersatu (KKB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Jepara, Rabu (26/7/2025). Mereka mendesak Pemkab Jepara segera menuntaskan polemik dana kompensasi limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6.

Aksi ini dipicu oleh dugaan tidak transparannya distribusi dana kompensasi lingkungan yang bersumber dari pengelolaan limbah sisa pembakaran batu bara. Massa menilai realisasi dana yang diterima warga terdampak tidak sesuai dengan data dan nilai yang seharusnya.

“Tuntutan ini kami layangkan karena dana kompensasi lingkungan akibat limbah FABA dari PLTU Tanjung Jati unit 5 dan 6 tidak sesuai dengan perhitungan yang kami miliki,” ujar Dafiq, salah satu anggota KKB, dalam orasinya.

Dana Rp 270 Juta yang “Menguap”?

Menurut Dafiq, berdasarkan catatan dari warga terdampak, selama periode September hingga Desember 2024, limbah fly ash yang diangkut mencapai sekitar 108.042 ton. Sementara itu, biaya jasa angkut limbah fly ash mencapai Rp 12.500 per ton.

Jika dihitung, total biaya pengelolaan fly ash mencapai lebih dari Rp 1,35 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 20 persen atau sekitar Rp 270 juta disebut-sebut merupakan dana kompensasi lingkungan yang seharusnya diberikan kepada warga melalui pemerintah desa.

“Namun, dana kompensasi yang sampai ke desa hanya sekitar Rp 20 juta per desa selama empat bulan. Ini jauh dari jumlah yang seharusnya diterima,” tegas Dafiq.

Perhitungan itu mengacu pada dokumen tender transportasi fly ash dan bottom ash dari PT Solusi Bangun Indonesia, yang mencantumkan rincian biaya jasa dan nilai kompensasi.

“Dan itu belum termasuk dari bottom ash yang biaya angkutnya Rp 25 ribu per ton,” imbuhnya.

Pemprov Sudah Bersikap, Tapi Bupati Dinilai Bungkam

Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, KKB telah menyampaikan aspirasi mereka ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Jateng menyurati Bupati Jepara pada 25 Juni 2025, dengan perintah agar segera berkoordinasi dan memfasilitasi penyelesaian persoalan transparansi dana kompensasi FABA serta mencegah praktik monopoli pengelolaan limbah.

Namun, hingga aksi ini digelar, tidak ada langkah nyata dari Bupati Jepara Witiarso Utomo. Bahkan saat aksi berlangsung, Bupati tidak berada di kantor.

“Sudah ada surat dari Pemprov, tapi sampai sekarang tidak ada respons. Bupati Jepara tidak menjalankan kewajiban untuk menfasilitasi penyelesaian masalah ini,” kata Dafiq dengan nada kecewa.

Harapan Warga: Ada Kejelasan dan Keadilan

Massa berharap pemerintah segera menanggapi tuntutan secara terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan dalam distribusi dana kompensasi. Mengingat, warga desa sekitar PLTU telah bertahun-tahun merasakan dampak dari aktivitas industri pembangkit tersebut, mulai dari gangguan lingkungan hingga pencemaran udara.

“Kami tidak ingin menghalangi pembangunan. Tapi jangan abaikan hak kami sebagai warga yang terdampak langsung,” teriak salah satu peserta aksi dari Desa Balong.

Aksi yang berlangsung tertib ini menjadi peringatan bahwa warga tidak tinggal diam menghadapi dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan dana kompensasi. Mereka menegaskan akan terus menagih tanggung jawab pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

***

Sumber: SM.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia