Breaking News

Korupsi KUR BRI Bangsri Jepara, Tersangka Kembalikan Rp95 Juta dan Proses Hukum Tetap Jalan

Foto, tersangka yang kembalikan uang hasil Korupsi ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bangsri, Jepara, mulai menunjukkan titik terang. Pada Rabu (9/7/2025), Kejaksaan Negeri Jepara menerima titipan pengembalian uang sebesar Rp95.135.000 dari tersangka berinisial AWP, yang merupakan mantan mantri kredit di unit tersebut.

Meski demikian, proses hukum terhadap AWP tetap berlanjut. Ia diduga kuat melakukan penyelewengan dana KUR sepanjang tahun 2023 hingga 2024.


Total Kerugian Negara Capai Rp858 Juta

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im, menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp858 juta.

“Uang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Za’im kepada Bidik-Kasusnews.

Dengan dikembalikannya sebagian dana, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp763 juta yang belum tertutup.


Modus: Kuasai Buku Tabungan dan ATM Nasabah

Dari hasil penyidikan, AWP diketahui menggunakan modus licik. Ia meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah dengan alasan melakukan “koreksi data”. Setelah dokumen penting itu dikuasai, ia mencairkan dana pinjaman secara diam-diam, baik tunai maupun lewat transfer ke rekening pribadi dan pihak ketiga.

Ironisnya, dana yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru digunakan untuk berjudi online, termasuk taruhan bola.


Tanggung Jawab atau Strategi Hukum?

Pengembalian uang oleh tersangka memunculkan dua tafsir: apakah ini bentuk kesadaran dan penyesalan, ataukah strategi hukum untuk meringankan hukuman?

Penyidik mengaku terbuka terhadap kemungkinan adanya motivasi ganda. Namun yang jelas, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Proses pemberkasan tetap dilanjutkan hingga AWP diadili di pengadilan.


Kejaksaan Masih Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Kejari Jepara tengah menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah memperkuat alat bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.


Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Program Pemerintah

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR. Program yang sejatinya ditujukan untuk mendorong ekonomi kerakyatan justru dimanfaatkan secara culas oleh oknum internal.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah,” tegas Za’im.

"Dana Nasabah Digunakan untuk Judi Online, Kerugian Negara Capai Rp858 Juta",


Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam program pembiayaan usaha mikro. Masyarakat pun diimbau agar tidak menyerahkan dokumen penting seperti buku tabungan atau PIN kepada pihak mana pun tanpa alasan yang jelas dan prosedural.

***

Sumber: BK.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia