Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Pj Bupati dan Eks Sekda Jepara Diperiksa KPK: Kredit Fiktif Bank Jepara Artha Bongkar Jaringan Elite

Kamis, 17 Juli 2025 | 20.48 WIB Last Updated 2025-07-17T13:49:24Z

Foto, kantor pusat KPK Jakarta.

Queensha.id - Jepara,

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di tubuh Bank Jepara Artha (BJA) kian menguak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan memeriksa sejumlah pejabat penting di Kabupaten Jepara, termasuk dua nama besar: mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dan eks Sekretaris Daerah, Edy Sujatmiko, pada Rabu (16/7/2025).

Pemeriksaan ini menjadi babak penting dari penyidikan yang sudah bergulir sejak September 2024. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

"Iya, benar, kemarin saya dipanggil KPK," ujar Edy Supriyanta saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025). Ia menyebut dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Pj Bupati sekaligus ex officio Komite Pengawas Manajemen (KPM) Bank Jepara Artha.

Senada, Edy Sujatmiko membenarkan bahwa dirinya juga diperiksa untuk kali kedua oleh penyidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung singkat, sekitar setengah jam, dan berfokus pada aliran serta prosedur penyaluran kredit di bank milik daerah tersebut.

"Saya hanya diperiksa sebagai saksi. Tidak menyerahkan dokumen apapun. Ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," jelasnya.

Jejak Pemeriksaan: Pejabat Strategis Mulai Terseret

Selain dua nama tersebut, KPK turut memanggil sejumlah pejabat aktif dan nonaktif lain yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus ini. Mereka antara lain:

  • Ronji, eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.
  • Diyar Susanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang pada 2022 juga menjabat Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini bukan sekadar permainan internal bank, melainkan memiliki kaitan erat dengan struktur pemerintahan daerah.


Modus Kredit Fiktif: Rantai Korupsi Dibongkar

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 24 September 2024, dengan dugaan utama praktik pemberian kredit fiktif kepada puluhan nasabah fiktif. Investigasi KPK menemukan bahwa sebanyak 39 debitur menerima pencairan dana tanpa prosedur yang sah, bahkan tanpa kegiatan usaha nyata.

Tak main-main, KPK telah menetapkan lima tersangka, meski belum merilis identitas lengkap mereka karena penyidikan masih berjalan. Namun, surat larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan sejak 26 September 2024 terhadap lima orang berinisial: JH, IN, AN, AS, dan MIA. Mereka diyakini memiliki peran penting dalam mekanisme pencairan dana yang melibatkan jaringan internal dan eksternal BJA.


Transparansi Diuji, Integritas Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi ujian berat bagi transparansi pengelolaan keuangan daerah dan kredibilitas institusi keuangan milik pemerintah. Bank Jepara Artha, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi mikro di Jepara, justru dibelit skandal memalukan yang menyeret elite birokrasi.

KPK menegaskan akan terus menggali keterlibatan berbagai pihak dan tidak segan menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam pusaran korupsi ini.

“Kami terus mendalami dugaan peran pihak-pihak lain. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Masyarakat Jepara kini menanti, apakah pemeriksaan terhadap para mantan pejabat tinggi ini akan membuka lembar baru dalam pengusutan, atau justru menandai babak akhir dari permainan panjang yang telah merugikan publik.

***

Sumber: BS.

×
Berita Terbaru Update