Breaking News

Operasi Patuh 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Ini 9 Pelanggaran yang Bakal Ditindak!

Foto, anggota polantas sedang memberikan informasi dan himbauan kepada pengendara sepeda motor.

Queensha.id - Nasional,

Mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025, hingga 27 Juli mendatang, Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh tahun ini menekankan pendekatan yang lebih humanis. Namun, bukan berarti para pelanggar akan dibiarkan begitu saja. Justru, pihak kepolisian telah menyiapkan daftar pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.


9 Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh 2025

Adapun sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh 2025, yaitu:

  1. Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL)
    Kendaraan yang kelebihan muatan dan tidak sesuai spesifikasi sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

  2. Mengemudi Tanpa Surat Lengkap (SIM dan STNK)
    Dokumen kendaraan wajib dibawa dan masih berlaku. Tanpa itu, pengendara dapat langsung dikenai sanksi.

  3. Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
    Termasuk menerobos lampu merah atau melaju di jalur yang bukan peruntukannya.

  4. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Keselamatan
    Penggunaan helm dan sabuk pengaman bukan formalitas, tapi perlindungan nyata dari risiko kecelakaan.

  5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
    Pengemudi yang bermain ponsel saat menyetir menambah potensi kecelakaan karena kehilangan konsentrasi.

  6. Pengemudi di Bawah Umur
    Mengemudi bukan untuk sembarang usia. Remaja yang belum cukup umur sangat rentan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

  7. Pelat Nomor Tidak Sesuai Spesifikasi
    Modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai standar akan langsung ditindak.

  8. Penggunaan Knalpot Bising (Brong)
    Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, knalpot brong juga rawan memicu konflik sosial.

  9. Penggunaan Rotator dan Sirene Tanpa Hak
    Alat ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu. Penggunaan pribadi akan ditindak tegas.


Edukasi Dulu, Penindakan Menyusul

Kabag Humas Polri menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam Operasi Patuh 2025 mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan. Masyarakat akan diberikan pemahaman pentingnya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tak hanya polisi, operasi ini juga melibatkan sinergi berbagai elemen seperti TNI, Dinas Perhubungan, komunitas otomotif, hingga tokoh masyarakat.

"Tiga pendekatan utama adalah pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kami harap masyarakat lebih sadar, bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab semua pengguna jalan," ungkap salah satu perwira dari Polda Jateng.


Jangan Sampai Terjaring Tilang!

Bagi Anda yang sehari-hari berkendara, pastikan kelengkapan kendaraan Anda sesuai aturan, dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas. Cek ulang kondisi kendaraan, surat-surat, serta kebiasaan berkendara yang mungkin selama ini abai dari perhatian.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka kecelakaan bisa ditekan dan lalu lintas Indonesia menjadi lebih tertib.

***

Sumber: BS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia