Queensha.id - Jakarta,
"PPATK Ingatkan Bahaya Jual-Beli Rekening, Nasabah Diminta Waspada"
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengeluarkan himbauan terkait potensi pemblokiran terhadap rekening bank yang sudah lama tidak digunakan alias rekening dormant. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
Namun, masyarakat tak perlu panik. Dalam unggahan resmi akun Instagram PPATK, Senin (28/7/2025), ditegaskan bahwa “tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.”
Mengapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?
Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. PPATK mengungkapkan bahwa banyak ditemukan rekening tidak aktif yang ternyata diperdagangkan dan disalahgunakan dalam jaringan kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan penipuan daring (online fraud).
"Langkah pemblokiran sementara ini merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah sekaligus pengendalian risiko penyalahgunaan," tulis PPATK.
Apa yang Terjadi Jika Rekening Diblokir?
Rekening yang masuk kategori dormant tidak langsung ditutup atau dananya disita. Melainkan, akan dibekukan sementara dan pemilik rekening tetap bisa melakukan langkah klarifikasi.
Nasabah dapat:
1. Mengajukan keberatan dengan mengisi formulir resmi ke pihak bank.
2. Proses klarifikasi ini memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kecocokan data.
Jika semua sesuai, rekening bisa kembali diaktifkan seperti semula.
Rekening Baru Aman dari Pemblokiran
Perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk rekening baru yang masih dalam masa aktif awal. Fokus kebijakan PPATK adalah kepada rekening lama yang sudah tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Imbauan untuk Nasabah
PPATK bersama perbankan nasional menyerukan agar nasabah lebih aktif memantau dan menggunakan rekeningnya secara berkala. Terlebih bagi masyarakat yang memiliki banyak rekening, namun jarang digunakan.
Bagi ahli waris, perusahaan, atau pihak terkait yang merasa memiliki rekening lama namun tidak aktif, dihimbau untuk segera melakukan pelaporan atau pengecekan agar tidak terkena dampak kebijakan ini.
Antisipasi Penyalahgunaan, Jaga Keamanan Rekening Anda
Dalam konteks meningkatnya kejahatan siber dan penipuan berbasis rekening bank, PPATK menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan meminjamkan atau menjual rekening miliknya, meskipun sudah tidak digunakan. Penyalahgunaan rekening bisa berujung pada jerat hukum pidana bagi pemilik aslinya.
Jadi, jangan biarkan rekening nganggur terlalu lama. Lebih baik tutup secara resmi atau gunakan secara berkala agar tetap aktif dan aman.
***
Laporan: Tim Redaksi Queensha Jepara