Foto, pelaku membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi kriminal di Kudus, barang bukti. |
Queensha.id - Jepara,
Warga Kota Kudus dikejutkan dengan aksi nekat seorang pria berinisial AR (23), asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi kriminal. AR, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Palembang tahun 2020, nyaris melukai korbannya dalam transaksi jual beli handphone melalui Facebook Marketplace.
Aksi ini digagalkan secara dramatis oleh ayah korban yang melempar kursi ke arah pelaku hingga membuatnya kabur.
Transaksi Maut di Warung Mie Ayam
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Korban yang hendak menjual handphone miliknya melalui Facebook Marketplace, sepakat bertemu dengan AR di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.
Namun bukannya transaksi, korban justru hampir jadi korban kekerasan. Saat korban memperlihatkan handphone-nya, pelaku tiba-tiba menghunus sebilah parang dari balik punggung dan mengangkatnya ke atas kepala, diduga hendak menyerang dan merebut barang tersebut.
Beruntung korban cepat menyadari niat jahat AR. Ia langsung menarik kembali handphone dan lari menjauh. Ayah korban yang ikut mendampingi spontan melempar kursi ke arah pelaku hingga membuat AR terkejut dan kabur dari lokasi. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja
Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus Kota bergerak cepat. Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya pada Senin (21/7/2025), pelaku berhasil diamankan di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.
“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang katanya untuk berjaga-jaga. Tapi dari pengakuannya, benar bahwa dia membawa parang saat kejadian,” ujar AKP Subkhan, Selasa (22/7).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu bilah pisau,
- Satu bilah parang berbentuk clurit,
- Satu buah kaos hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
AR kini dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara mengintainya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan warga, apalagi dengan senjata tajam. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Subkhan.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah AR beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pelaku kriminal lintas daerah. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam tindak kriminal lain di wilayah Kudus dan sekitarnya.
***
Sumber: G7.
0 Komentar