Foto, barang bukti praktik mafia solar di Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Aroma busuk Investigasi gabungan media dan aktivis menemukan indikasi kuat praktik mafia solar yang memanfaatkan celah regulasi dengan surat rekomendasi Dinas Perikanan dan kuasa kelompok nelayan sebagai kedok legalitas. Ibarat tikus berselimut jubah hukum, praktik ini justru merampok hak subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan kecil.
Modusnya begitu rapi sekaligus terbuka. Berbagai kendaraan modifikasi seperti Isuzu Panther, L300 pick-up bertutup terpal, hingga mobil tangki kecil rutin mengisi solar subsidi dari SPBU 48.594.03 Duren Tubanan. Mereka memuat puluhan jeriken besar dengan legalitas lengkap: surat kuasa nelayan dan surat rekomendasi dinas. Namun, alih-alih disalurkan ke kapal nelayan, BBM tersebut justru dibawa ke sebuah gudang penampungan ilegal di Desa Kecapi, lalu diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Investigasi ini menyimpulkan bahwa jaringan mafia solar ini telah beroperasi cukup lama, menyedot jatah subsidi untuk memperkaya segelintir oknum dengan tameng legalitas dinas dan kelembagaan nelayan.
SPBU Bungkam, Aparat Mandul
Ketika dikonfirmasi, operator SPBU Duren Tubanan bersikukuh bahwa pengisian telah mengikuti prosedur resmi. Namun mereka langsung bungkam ketika ditanya soal aliran solar setelah keluar dari dispenser. Bahkan, pihak manajemen SPBU menolak memberikan keterangan lebih lanjut ataupun menerima permintaan wawancara.
Sementara itu, temuan investigasi ini telah dilaporkan ke Polsek Kembang, bahkan telah dikirimkan pula ke Ditreskrimsus Polda Jateng via pesan WhatsApp. Respons yang diterima hanya singkat: "akan kirim tim." Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.
Seorang aktivis LSM yang turut dalam investigasi menyatakan tegas:
“Ini pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya jelas: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. SPBU yang terlibat harus dicabut izinnya dan ditutup permanen!”
Jejak Lama, Skema Lama
Skandal ini mengingatkan publik pada peristiwa 11 Desember 2024, ketika sebuah truk bermuatan puluhan jeriken solar terguling di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Truk tersebut kuat diduga bagian dari jaringan pengangkut BBM ilegal yang sama. Artinya, pola lama terus berulang karena lemahnya pengawasan dan tindakan hukum.
Kini, masyarakat mendesak:
- SPBU 48.594.03 Duren Tubanan harus segera diaudit total oleh Pertamina.
- Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, menangkap pelaku dan menutup celah hukum.
- Rekomendasi dinas harus dievaluasi menyeluruh, agar tak mudah disalahgunakan.
“Kami tidak ingin solar subsidi buat nelayan diputar mafia. Jika aparat serius, SPBU ini bisa ditindak, izinnya dicabut, dan pelaku dijerat hukum. Negara sudah cukup dirugikan!," tegas seorang aktivis lingkungan.
BBM subsidi bukan untuk diperjualbelikan, apalagi dijarah dengan kedok legalitas semu. Mafia solar harus ditumpas sampai ke akar, karena di balik jeriken solar yang dibawa diam-diam, ada ribuan nelayan yang menjerit kehilangan hak.
Negara wajib hadir. Sekarang!
***
Sumber: Pet/MIM.
Queensha Jepara
Rabu, 23 Juli 2025.