Breaking News

Skandal Tambang Ilegal di Mindahan Kidul Jepara: Galian C Diduga Tak Berizin, Lingkungan Jadi Korban

Foto, lokasi aktivitas tambang Galian C di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Aktivitas tambang Galian C di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, galian tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas ilegal itu telah berjalan lebih dari satu tahun dan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah desa setempat mengonfirmasi bahwa pihak penambang tidak pernah meminta izin resmi untuk beroperasi di wilayahnya. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, termasuk para pegiat lingkungan.

Salah satu aktivis lingkungan, Akip Obeng, yang akrab disapa Obeng, menyatakan kemarahannya atas keberadaan tambang ilegal tersebut. Ia memaparkan bahwa dampak dari aktivitas tambang itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Penambangan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun, dan mereka tidak pernah memikirkan dampak buruknya. Jalan rusak, irigasi hancur, debu di mana-mana, tanah berserakan di tengah jalan. Ini sangat mengganggu warga,” ungkap Obeng, Selasa (15/7).


“Penambangnya warga Desa Bawu, inisial W. Harusnya ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan seperti ini dimulai. Tanpa pengawasan, ini sangat membahayakan,” lanjutnya.

Obeng juga memperingatkan, tanpa tindakan tegas, eksploitasi alam yang tidak terkendali ini bisa merusak ekosistem, bahkan memicu bencana alam di kemudian hari.

Kabar mengenai skandal tambang ilegal ini pun sampai ke telinga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Jepara, H. Ali Achwan, S.T., M.H. Saat dikonfirmasi, ia menilai aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan dan mendesak pemerintah untuk turun tangan.

“Sudah saatnya pemerintah sidak ke lapangan. Kalau benar tambang itu tidak punya IUP, wilayah IUP, IUP eksplorasi, IUP produksi, maupun AMDAL, maka harus segera ditutup,” tegasnya.

Ia menambahkan, jangan sampai ada oknum yang dengan sengaja menabrak regulasi demi keuntungan pribadi. Negara hukum tidak boleh diam melihat pelanggaran yang terang-terangan.

“DLH, PUPR, Pemdes, Pemkab, dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk menghentikan tambang ilegal ini. Jangan biarkan alam dikorbankan karena ketidaktegasan kita,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tambang yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Warga dan aktivis kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai Jepara menjadi contoh buruk pembiaran terhadap perusakan lingkungan oleh tambang-tambang tak bertanggung jawab.

***

Sumber: OB/G7.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia