Foto, area parkir di halaman depan masjid Agung Demak. |
Queensha.id - Demak,
Sebuah video viral di media sosial memunculkan pro-kontra soal tarif parkir di kawasan Masjid Agung Demak, Jawa Tengah. Dalam video berdurasi singkat itu, seorang sopir mobil HiAce mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp 50.000 yang diminta oleh petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) Demak. Yang membuat publik geram, pungutan itu disebut tidak disertai karcis resmi.
“Parkiran piye iki, mobilku HiAce isi 14 wong, ditarik limang puluh ewu. Tak jaluk karcis ora gelem, malah dibilangi nek nganggo karcis dadi sewidak lima ewu. Lha, seng narik Dishub maneh!” keluh sopir itu dalam bahasa Jawa, yang artinya:
"Parkir macam apa ini, saya bawa HiAce berisi 14 orang, ditarik Rp 50 ribu. Saya minta karcis tidak diberi, malah dibilang kalau pakai karcis justru jadi Rp 65 ribu. Parahnya, yang narik itu petugas Dishub!”
Video ini menyebar cepat di berbagai platform seperti Instagram dan Facebook. Respons publik pun beragam. Banyak yang menilai tarif parkir sebesar itu tidak wajar, terlebih lokasinya berada di kawasan rumah ibadah yang semestinya tidak memberatkan pengunjung.
“Bayar parkir Rp 50 ribu, nggak dikasih karcis. Masjid Agung kok kayak tempat wisata premium?” tulis seorang warganet dengan nada satir.
Dishub Demak: Sudah Sesuai Perda
Merespons kegaduhan itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Sugiharto, menyatakan bahwa tarif parkir yang dikenakan kepada HiAce sudah sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diberlakukan mulai tahun 2024.
“Tarifnya memang Rp 50 ribu untuk kendaraan kecil jenis HiAce. Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, mungkin hanya miskomunikasi,” jelas Sugiharto saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Terkait soal tidak adanya karcis, Sugiharto menjelaskan bahwa stok karcis di lapangan sempat habis karena pengunjung membludak.
“Kondisinya memang ramai, karcis habis. Petugas sudah minta tambahan, tapi mungkin sopir itu sudah terlanjur kecewa dan langsung mengunggah ke media sosial,” imbuhnya.
Rincian Tarif Parkir Resmi di Kawasan Masjid Agung Demak
Dishub Demak juga merinci besaran tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan parkir khusus, termasuk area sekitar Masjid Agung, sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi (sedan, jeep, pick-up): Rp 10.000
- Bus kecil, HiAce, Elf: Rp 50.000
- Bus sedang dan truk barang: Rp 75.000
- Bus besar: Rp 100.000
Sugiharto menegaskan bahwa tarif-tarif tersebut tidak bisa dinegosiasikan, dan karcis resmi seharusnya tetap diberikan kepada pengguna jasa. Ia pun mengimbau petugas di lapangan untuk lebih transparan dan profesional.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Meski Dishub mengklaim bahwa tarif tersebut sah, banyak pihak menilai perlu ada evaluasi ulang terhadap implementasi kebijakan di lapangan. Transparansi, terutama soal pemberian karcis dan sosialisasi tarif, menjadi sorotan tajam.
"Kalau memang resmi, kenapa tidak bisa menunjukkan karcis? Ini yang membuat publik curiga," tulis akun Facebook @JeparaUpdate dalam komentarnya.
Warga berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap keluhan masyarakat, apalagi yang menyangkut pelayanan publik di tempat ibadah bersejarah seperti Masjid Agung Demak.
***
Sumber: Kps.