Breaking News

Waspadalah, Beli Motor STNK Only Bisa Dituduh Penadah, Ini Penjelasannya

Foto, tangkap layar dari akun Facebook jual beli motor. 

Queensha.id - Otomotif,

Harga motor bekas yang murah memang menggiurkan, apalagi di tengah situasi ekonomi yang tak menentu. Namun, iming-iming harga miring sering kali menyimpan risiko besar. Tanpa kehati-hatian, konsumen bisa terjebak dalam transaksi ilegal yang justru menjerat mereka dalam masalah hukum.


Di berbagai daerah, termasuk Jepara dan sekitarnya, transaksi jual beli motor bekas secara daring maupun offline kian marak. Banyak motor dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Sayangnya, sebagian motor itu ternyata merupakan hasil kejahatan, tidak dilengkapi surat-surat sah, atau bahkan berasal dari tindak pencurian.


"Awalnya saya senang dapat motor dengan harga Rp4 juta, jauh lebih murah dari harga pasaran. Tapi ternyata surat-suratnya palsu. Akhirnya motor disita polisi, dan saya diperiksa," ujar Reza (26), warga Mlonggo, Jepara, yang membeli motor bekas melalui media sosial.


Kepolisian Resor Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah tanpa memastikan keabsahan dokumen kendaraan. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyatakan bahwa pihaknya kerap menemukan kasus dalam transaksi motor bekas tanpa dilengkapi dengan dokumen kendaraan yang sah.


"Kami minta masyarakat lebih cerdas dan teliti. Jangan sampai hanya karena harga murah, malah terlibat dalam jaringan penadah atau tindak pidana lain," tegas Akp Faizal Wildan.


Pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat, pengecekan nomor rangka dan mesin, serta validasi keabsahan BPKB dan STNK adalah langkah penting yang kerap diabaikan oleh pembeli. Selain itu, masyarakat disarankan untuk melakukan transaksi melalui showroom resmi atau penjual yang jelas identitas dan rekam jejaknya.


Pihak Kepolisian juga menyarankan pembeli untuk membuat surat perjanjian jual beli bermaterai yang memuat identitas penjual, spesifikasi motor, nomor rangka dan mesin, serta kondisi surat-surat kendaraan.


"Kalau harganya terlalu murah untuk jadi kenyataan, biasanya memang ada yang tidak beres. Hati-hati jadi korban penipuan atau malah tersangka tanpa sadar," tambah AKP Faizal Wildan.


Di tengah maraknya kasus kejahatan siber dan penipuan kendaraan, edukasi konsumen menjadi kunci. Selain merugikan secara finansial, pembelian motor bodong termasuk STNK Only dan juga membuka celah hukum yang berbahaya bagi masyarakat awam.


"Jangan korbankan keamanan hukum demi motor bekas harga murah. Karena sesungguhnya, ketenangan dan keselamatan jauh lebih berharga dari sekadar potongan harga".

Perlu diketahui, membeli motor hanya STNK saja (tanpa BPKB) adalah tindakan yang secara hukum berisiko dan bisa menimbulkan masalah pidana maupun perdata, tergantung pada situasi dan niat para pihak. Berikut penjelasan lengkap dari segi hukum di Indonesia:


1. Dari Segi Hukum Kepemilikan

Dalam hukum Indonesia, dokumen sah kepemilikan kendaraan adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hanya surat izin jalan, bukan bukti kepemilikan penuh.

  • Jika Anda membeli motor hanya dengan STNK, maka secara hukum Anda belum dianggap sebagai pemilik sah.
  • Anda juga tidak bisa melakukan balik nama di Samsat tanpa BPKB.


2. Risiko Terkait Motor Tanpa BPKB

  • Motor bisa hasil curian (bodong). Banyak kendaraan curian dijual hanya dengan STNK palsu atau dokumen tidak lengkap.

  • Jika terbukti, Anda bisa dijerat pasal Penadahan (Pasal 480 KUHP) walaupun Anda tidak tahu itu motor curian.

    “Barang siapa yang membeli, menyembunyikan, menerima, atau menjual barang hasil kejahatan, dapat dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun.”

  • Bila BPKB digadaikan dan belum ditebus, Anda tidak bisa mengurus STNK atau balik nama secara sah, dan motor bisa ditarik leasing.


3. Kapan Bisa Dibenarkan?

Jika Anda beli motor STNK saja dengan perjanjian tertulis yang jelas, misalnya:

  • Penjual menyatakan BPKB sedang digadaikan dan akan ditebus dalam waktu tertentu.
  • Anda tahu identitas asli pemilik dan tidak ada indikasi penipuan.

Namun tetap, Anda tidak punya kekuatan hukum penuh sampai BPKB diserahkan.


4. Tips Aman Jika Terpaksa Membeli

  1. Minta fotokopi KTP pemilik yang sesuai STNK.
  2. Buat surat perjanjian jual beli bermaterai.
  3. Bila BPKB digadaikan, minta surat pengakuan dari pihak leasing atau gadai.
  4. Cek kendaraan ke Samsat/Polres untuk memastikan tidak masuk daftar kendaraan curian.
  5. Hindari transaksi tanpa bukti tertulis.


Hukum: Tidak disarankan membeli motor hanya dengan STNK karena tidak sah secara hukum dan berisiko pidana.

Lebih baik sabar sedikit dan beli kendaraan yang lengkap dokumen agar aman secara hukum dan bisa balik nama. Kalau kamu sudah terlanjur beli, lebih baik konsultasi ke pihak berwajib atau pengacara agar tidak jadi masalah di kemudian hari.

***

Sumber: QS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia