Notification

×

Iklan

Iklan

Buruh Jahit Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Diduga Identitas Disalahgunakan

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10.13 WIB Last Updated 2025-08-09T03:14:37Z

Foto, Ismanto bersama istri asal Desa Coprayan, kecamatan Buaran, kabupaten Pekalongan.

Queensha.id - Pekalongan,


Ismanto (32), seorang buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, tidak pernah menyangka rumah sederhananya akan didatangi petugas pajak. Bukan untuk memberikan bantuan, melainkan membawa kabar yang membuatnya lemas: tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar.


Kejadian itu berlangsung pada Rabu (6/8/2025). Ismanto, yang saat itu sedang berada di rumah bersama istrinya, Ulfa (27), sontak terkejut mendengar angka fantastis tersebut.


“Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai beli kain dalam jumlah besar,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025).


Ismanto mengaku hidup sederhana. Rumahnya berada di ujung gang sempit, hanya bisa dilalui sepeda motor. Ia menegaskan, tidak pernah melakukan transaksi besar, meminjam uang ke pinjol, atau melakukan pinjaman lainnya.


“Saya yakin identitas saya disalahgunakan,” tegasnya.


Bahkan, petugas pajak yang datang pun tampak bingung. “Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan miliaran rupiah,” ujarnya.



Dugaan Penyalahgunaan NIK


Tidak tinggal diam, Ismanto langsung mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi.


Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas mendatangi rumah Ismanto dengan surat tugas resmi. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan kedatangan adalah untuk klarifikasi, bukan menagih.


Dalam sistem administrasi pajak, tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar pada tahun 2021. Data tersebut mengindikasikan NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.


“Bukan pajaknya yang sebesar itu, tapi nilai transaksinya. Kami perlu memverifikasi data yang ada,” jelas Subandi.



Imbauan untuk Masyarakat


Subandi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan atau memberikan KTP dan NPWP kepada pihak lain. Penyalahgunaan identitas bisa berdampak serius, mulai dari tagihan pajak hingga kasus hukum.


“Kalau menerima surat dari kantor pajak, jangan takut. Segera datang untuk klarifikasi supaya masalah cepat selesai,” pesannya.



Waspada Kebocoran Data


Kasus yang menimpa Ismanto menjadi pengingat penting bahwa di era digital, kebocoran data pribadi semakin rawan terjadi.


  • Jangan meminjamkan dokumen penting seperti KTP atau NPWP tanpa tujuan jelas.
  • Hindari mengunggah foto dokumen pribadi di media sosial.
  • Cek secara berkala data pribadi di layanan pemerintah atau perbankan.
  • Jika merasa identitas disalahgunakan, laporkan segera ke pihak berwenang.



Ismanto kini berharap kasusnya segera selesai, dan tidak ada lagi orang yang menjadi korban penyalahgunaan identitas seperti dirinya.


"Saya hanya ingin hidup tenang, bekerja, dan menghidupi keluarga. Semoga cukup saya saja yang mengalami ini," tutupnya.


***

Sumber: Kps.

×
Berita Terbaru Update