Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Pati Gunakan Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo

Jumat, 15 Agustus 2025 | 06.49 WIB Last Updated 2025-08-14T23:50:31Z

Foto, anggota DPRD Pati sedang pembentuk pansus.

Queensha.id - Pati,


Suhu politik di Kabupaten Pati kian memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi sepakat menggunakan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Langkah ini diambil setelah sejumlah kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri mayoritas anggota dewan. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, serta negara, namun diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Pasal 159 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menelisik kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan. Mekanisme pengusulannya diatur dalam Pasal 169, di mana minimal lima anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi dapat mengajukan hak angket, jika jumlah anggota dewan antara 20–35 orang. Sementara, bagi DPRD dengan anggota di atas 35 orang, usulan harus didukung sedikitnya tujuh anggota dari lebih dari satu fraksi.


Agar sah, usulan hak angket harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat jumlah anggota DPRD, dan keputusan diambil dengan dukungan dua pertiga anggota yang hadir. Setelah disetujui, pansus angket akan dibentuk untuk memulai proses penyelidikan.


Dalam prosesnya, pansus memiliki kewenangan memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, maupun warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui permasalahan yang tengah diusut. Keterangan mereka akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menentukan kelanjutan proses pemakzulan.


Meski DPRD sudah menginjak pedal gas politiknya, bola panas kini berada di tangan pansus. Hasil penyelidikan mereka akan menjadi penentu apakah Bupati Sudewo harus turun dari kursi kekuasaannya atau tetap melanjutkan masa jabatan. Situasi ini diprediksi akan menjadi salah satu babak politik paling panas di Pati dalam beberapa tahun terakhir.


***

Sumber: dtk.

×
Berita Terbaru Update