Foto, diduga pintu gerbang tempat penimbunan BBM bersubsidi. |
Queensha.id - Jepara,
Sebuah gudang mencurigakan di Jalan Raya Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi penimbunan sekaligus transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Temuan ini terungkap setelah tim media memergoki aktivitas tertutup di lokasi tersebut pada Kamis (7/8/2025).
Awalnya, awak media yang melintas melihat dua unit mobil tangki berwarna biru-putih memasuki gudang yang pintunya tertutup rapat. Kecurigaan pun muncul, dan investigasi lebih dalam dilakukan. Hasilnya, tercium dugaan kuat bahwa gudang tersebut sengaja digunakan untuk mengumpulkan dan memperjualbelikan BBM subsidi di luar ketentuan hukum.
Modus Operasi Terselubung
Berdasarkan penelusuran, para pelaku diduga menjalankan modus “ngangsu” — membeli solar subsidi sedikit demi sedikit dari sejumlah SPBU di Jepara, menggunakan truk pengangkut. Untuk menghindari deteksi, nomor polisi dan barcode kendaraan kerap diganti.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas ilegal itu.
“Gudang itu memang untuk menimbun dan transaksi solar. Katanya, bosnya orang yang mengaku bernama Ridwan asal Kudus,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyebut, mobil-mobil tangki yang keluar-masuk kerap bertuliskan PT. Rizki Abadi Hartata yang beralamat di Semarang, dan terkait dengan seseorang bernama Pipit.
“Tempatnya rapat sekali, selalu ada penjaga. Mobil tangki biru-putih itu hampir tiap hari keluar-masuk,” tambahnya.
Sulit Diakses, Tertutup Rapat
Upaya konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga pemilik usaha tidak membuahkan hasil. Gudang selalu terkunci rapat tanpa celah, membuat investigasi lanjutan semakin sulit.
Masyarakat setempat dan sejumlah awak media mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Jepara, untuk bergerak cepat. Mereka berharap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini segera ditangkap dan diproses hukum, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Ancaman Hukuman Berat
Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu distribusi energi untuk masyarakat yang berhak. Kini, sorotan publik tertuju pada langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan penimbunan solar subsidi yang terstruktur dan rapi ini.
Sumber: Mabes News.