Queensha.id - Surabaya,
Harapan seorang pencari kerja di Surabaya untuk mendapatkan pekerjaan bergaji Rp 7 juta per bulan berakhir dengan kekecewaan mendalam. Pelaku yang diketahui bernama Elliyah Fauziyah (31), warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik, dijebloskan ke penjara setelah terbukti menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap bermula dari pertemuan tak sengaja di sebuah warung bakso. Korban berinisial SI (44) asal Surabaya berkenalan dengan Elliyah, yang kemudian menawarkan pekerjaan sebagai admin di PT Asuka. Tawaran itu disertai iming-iming gaji tinggi dan syarat pembayaran awal Rp 1 juta.
“Korban menyerahkan surat lamaran kerja dan uang tahap awal kepada tersangka,” ujar Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, Rabu (13/8/2025).
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai “atasan” bernama Khusnul merupakan identitas palsu yang dipakai untuk mengelabui. Dalihnya, korban harus membayar lagi untuk seragam karyawan dan perlengkapan lain. Korban yang percaya, mengirimkan uang tambahan hingga total kerugian mencapai Rp 25 juta.
Namun, setelah menunggu lebih dari satu bulan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang. Korban mulai curiga dan mendatangi rumah tersangka di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik. Ia mendapati surat lamarannya masih tersimpan di sana.
Saat diminta mengembalikan uang, tersangka hanya mengembalikan Rp 6 juta. Sisanya, Rp 18 juta, tak pernah dikembalikan. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Manyar.
Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan Elliyah di sebuah tempat karaoke di Surabaya, tempat ia bekerja sebagai Lady Companion (LC).
“Tersangka mengaku uang korban sudah habis dipakai,” jelas Dante.
Kini, Elliyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang mengharuskan pembayaran di awal, terutama dari pihak yang belum jelas kredibilitasnya.
***
Sumber: Info Jatim.