Foto, kolase. Tiket dan fleyer konser musik dangdut. |
Queensha.id - Jepara,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil membongkar praktik penjualan tiket konser dangdut palsu. Seorang pria berinisial S (56), warga Kecamatan Kembang, ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti mengedarkan tiket palsu pertunjukan musik di wilayah setempat.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima tiket asli Osprint, 32 tiket palsu, dua tiket palsu milik korban, sebuah tas selempang warna hijau, dan uang tunai Rp 90 ribu.
“Berdasarkan bukti yang ada, tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Jepara. Proses penyidikan terus berlanjut, dan berkas perkara segera kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara,” ujar AKP Wildan, Jumat (15/8/2025).
Dijerat Pasal Pemalsuan Surat
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Ancaman pidananya enam tahun, sesuai pasal 263 KUHPidana,” tegas AKP Wildan.
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya. Ia sengaja membuat tiket palsu untuk meraup keuntungan pribadi. Aksi tersebut dilakukan saat digelarnya konser dangdut OM Adella dan OM Romansa, yang diselenggarakan kelompok pemuda Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji, dengan nama panitia Osprint. Konser itu berlangsung di Lapangan Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Sabtu (9/8/2025) malam.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tiket pertunjukan, khususnya yang dijual secara bebas tanpa kejelasan panitia resmi.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar warga tidak mudah tergiur dengan harga tiket murah. Pastikan membeli tiket melalui panitia atau sumber resmi,” tambah AKP Wildan.
Dengan ditangkapnya pelaku, aparat berharap kasus serupa tidak terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang.
***
Sumber: MN.