Notification

×

Iklan

Iklan

MK Tegaskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gratis

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06.04 WIB Last Updated 2025-08-15T23:06:23Z

Foto, siswa-siswi dalam proses ujian sekolah. (Ilustrasi)

Queensha.id - Jakarta,


Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa biaya alias gratis. Ketentuan ini diputuskan dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Kamis (14/8/2025), MK menekankan bahwa negara tidak hanya diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD, melainkan juga memastikan dana tersebut benar-benar difokuskan pada pendidikan dasar.


“Warga negara diwajibkan mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Maka, kewajiban itu harus diiringi dengan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya,” bunyi putusan MK.



Gugatan Ditolak, Kewajiban Negara Dipertegas


Putusan ini menolak permohonan uji materi yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) terhadap Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. MK menilai norma tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, yakni negara wajib membiayai pendidikan dasar secara penuh.


Sebelumnya, melalui putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, MK juga telah menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Menurut MK, penerapan yang terbatas hanya pada sekolah negeri menimbulkan kesenjangan, karena masih banyak siswa yang harus bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.



Data Kesenjangan Akses


Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.


Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta mencapai 104.525 siswa.


“Fakta ini menunjukkan bahwa masih banyak peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan akhirnya harus bersekolah di swasta dengan biaya tambahan. Padahal, konstitusi tidak pernah membatasi kewajiban negara hanya pada sekolah negeri,” tegas Mahkamah dalam putusannya.



Pendidikan Gratis Adalah Hak Konstitusional


MK menegaskan, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.


Dengan demikian, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar tanpa terbebani biaya, dan negara berkewajiban penuh menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut.



***

Sumber: BS.

×
Berita Terbaru Update