Notification

×

Iklan

Iklan

Mie Gacoan dan Selmi Sepakat Damai, Kasus Hak Cipta Berakhir dengan Pembayaran Royalti Rp 2,2 Miliar

Jumat, 08 Agustus 2025 | 18.00 WIB Last Updated 2025-08-08T11:01:53Z

Foto, Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) resmi berakhir damai.

Queensha.id - Denpasar, Bali.


Kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) resmi berakhir damai. Kesepakatan ini tercapai melalui mediasi yang difasilitasi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025).


Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menandatangani surat perjanjian yang menyatakan PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sebesar Rp 2.264.520.000 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran dilakukan pada hari yang sama, sebelum pukul 15.00 WITA.


“Bu Ayu telah memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti, sehingga perkara ini dinyatakan selesai,” ujar Menteri Supratman. Ia juga memastikan akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda Bali agar penyelesaian perkara ini dilakukan melalui restorative justice.


Turut hadir dalam mediasi ini Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, tim penasihat hukum, serta kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.



Latar Belakang Kasus


Kasus ini bermula dari laporan Selmi ke polisi terkait pemutaran musik di 65 outlet Mie Gacoan di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses sejak 2022 hingga 2025 tanpa pembayaran royalti. Outlet tersebut tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok.


Berdasarkan perhitungan Selmi dan pihak Mie Gacoan yang mengacu pada aturan undang-undang, total royalti yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. “Nilai itu murni sesuai peraturan, dihitung bersama kedua pihak,” kata Ramsudin.



Perdamaian Jadi Tujuan Utama


Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, menyambut baik kesepakatan damai ini. “Bukan hanya soal nominal, yang kami cari adalah finalisasi dan perdamaian,” ujarnya.


Dengan adanya kesepakatan ini, kedua pihak berharap hubungan ke depan dapat berjalan baik, serta menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan penggunaan karya cipta.


***

Sumber: KPR.


×
Berita Terbaru Update