Notification

×

Iklan

Iklan

Motif dan Awal Perkenalan hingga Pembunuh Wanita di Mayong Jepara

Senin, 25 Agustus 2025 | 14.36 WIB Last Updated 2025-08-25T07:38:37Z

Foto, konferensi pers kasus pembunuhan tragis terhadap Diyana.

Queensha.id - Jepara, 


Misteri kematian tragis Diyana (48), warga Perum Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku berinisial SA (25), warga satu desa dengan korban, setelah sempat buron pasca pembunuhan yang terjadi pada Senin (11/8/2025) malam.


Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu pabrik di Kecamatan Kalinyamatan. Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah masalah ekonomi.



Motif dan Awal Perkenalan


Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, pelaku sebelumnya tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan pada Januari 2025 lalu.


“Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial. Ia berniat merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” terang Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).


Pertemuan pertama mereka sempat terjadi pada awal tahun. Namun saat korban kembali menghubungi, pelaku tak merespons. Hingga akhirnya, karena terdesak kebutuhan, pelaku menerima ajakan korban untuk bertemu lagi pada Agustus ini.



Kronologi Pembunuhan


Pada Senin malam (11/8), sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku tiba di rumah korban dengan menumpang ojek online. Keduanya sepakat melakukan open booking online (Open BO) dengan tarif Rp400 ribu.


Pelaku membawa minuman keras merek Kawa-kawa dan rokok. Mereka sempat minum bersama di kamar belakang, namun pindah ke kamar depan karena atap bocor akibat hujan.


Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.45 WIB, keduanya melakukan hubungan badan. Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, korban belum juga tidur dan justru mengeluh sakit gigi.


Pelaku yang berniat kabur tanpa membayar merasa terganggu. “Karena kesal, pelaku berpura-pura memanjakan korban, lalu tiba-tiba menyikut, memiting, dan mencekik leher korban selama beberapa menit hingga meninggal dunia,” ungkap Kompol Edy.


Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain ponsel, KTP, STNK, perhiasan, serta motor Honda Beat Street. Ia bahkan sempat membersihkan lantai yang basah akibat bocor, memakaikan pakaian pada korban, lalu meninggalkan rumah dengan mengendarai motor rampasan.



Penemuan Mayat dan Barang Bukti


Jenazah korban baru ditemukan pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi mulai membusuk. Saat ditemukan, korban dalam posisi tengkurap di kasur, hanya mengenakan kulot dan celana dalam.


Kondisi rumah terpantau rapi tanpa tanda perusakan. Polisi menemukan botol minuman keras terbuka, gelas berisi alkohol, serta obat-obatan. Sementara itu, tiga unit ponsel korban dalam keadaan mati, dan motor korban sudah tidak berada di lokasi.



Jerat Hukum


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti SA.


***

Sumber: Hms.


×
Berita Terbaru Update