Foto, kartu BPJS. |
Queensha.id - Jakarta,
Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai Jumat, 9 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur perubahan besaran iuran bagi peserta di seluruh Indonesia.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional dan menjaga kualitas layanan tetap optimal.
Rincian Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Peserta cukup membayar Rp35.000.
“Langkah ini diambil demi keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh peserta, sekaligus menjaga kualitas pelayanan yang diberikan,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya.
Pembayaran Lebih Mudah
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu agar layanan tidak dinonaktifkan sementara. Beragam kanal pembayaran tersedia, mulai dari ATM, mobile banking, minimarket, hingga aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
Dengan sistem pembayaran yang semakin fleksibel, pemerintah berharap keterlambatan pembayaran dapat ditekan, dan seluruh peserta tetap aktif dalam kepesertaan.
Harapan Pemerintah
Pemerintah menargetkan penyesuaian tarif ini dapat menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah terpencil.
Meski kenaikan iuran menjadi tantangan bagi sebagian warga, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dibayarkan setiap bulannya.
***
Sumber: MM.