Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Jepara Beri Diskon 99 Persen PBB-P2, Masyarakat Hanya Bayar 1 Persen dari Tahun Lalu

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 06.34 WIB Last Updated 2025-08-08T23:35:29Z


Foto, ilustrasi pajak PBB P2.

Queensha.id - Jepara,

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan keringanan besar bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Masyarakat hanya perlu membayar 1 persen lebih tinggi dari jumlah pajak yang dibayarkan pada tahun 2024.


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 973/15 tentang besaran faktor pengurang PBB-P2 Kabupaten Jepara Tahun 2025.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa diskon sebesar 99 persen diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mempertahankan tren positif capaian pendapatan dari sektor pajak.


“Sehingga yang dibayarkan masyarakat hanya ada kenaikan sebesar 1 persen dari pajak yang dibayar pada tahun 2024,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).



Pertimbangan Keringanan Pajak


Florentina memaparkan, pada tahun 2024 target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp65 miliar berhasil terlampaui, dengan realisasi sekitar Rp70 miliar. Keberhasilan itu, katanya, tidak lepas dari kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.


“Kami sebenarnya sudah melakukan penilaian sejak tiga tahun lalu. Hasil pendapatan dari sektor PBB-P2 sebenarnya cukup tinggi, tapi karena kami melihat tingkat kehidupan masyarakat, akhirnya Bupati memberikan keringanan,” jelasnya.


Untuk tahun 2025, target pendapatan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp67,2 miliar. Hingga 8 Juli 2025, realisasinya sudah mencapai Rp42,7 miliar atau 59,4 persen.



Himbauan Segera Bayar Sebelum Jatuh Tempo


Florentina mengingatkan masyarakat untuk melunasi pajak sebelum batas waktu 15 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1 persen.


“Setelah tanggal 15 Agustus kami harapkan semua bisa dibayarkan sesuai tagihan. Karena setelah itu ada dendanya, bunganya satu persen,” tegasnya.


Selain itu, masyarakat diajak memanfaatkan layanan pembayaran digital atau non-tunai untuk menghindari potensi kecurangan.


“Kadang kami mengingatkan masyarakat agar membayar secara cashless atau digital, supaya tidak menitipkan kepada petugas,” pungkasnya.


***

Queensha Jepara
8 Agustus 2025


×
Berita Terbaru Update