Notification

×

Iklan

Iklan

Pengusaha Karaoke di Bandungan Terjepit Tunggakan Royalti Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 17 Agustus 2025 | 04.57 WIB Last Updated 2025-08-16T21:58:14Z

Foto, pengusaha hiburan karaoke di Bandungan, Semarang.

Queensha.id - Semarang,


Sejumlah pengusaha karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, kini menghadapi beban berat setelah tarif royalti musik melonjak hingga lima kali lipat pasca-pandemi Covid-19. Akibat kenaikan tersebut, total kewajiban yang harus dibayar para pengusaha mencapai ratusan juta rupiah.


Salah satu yang terdampak adalah Citra Dewi Karaoke. Pengelola, Handika Gusni Rahmulya, menyebutkan bahwa sebelum pandemi, tarif royalti per ruangan hanya sekitar Rp 3 juta per tahun. Namun kini, jumlah itu meroket menjadi Rp 15 juta.

“Kalau sekarang naiknya jadi Rp 15 juta, sangat memberatkan. Di tahun 2025 ini pajak royaltinya naik signifikan, sementara kondisi perekonomian masih lesu,” ujar Handika, Kamis (14/8/2025).



Lonjakan Tanpa Penjelasan Transparan


Handika menjelaskan, kenaikan tarif tersebut terjadi secara bertahap. Awalnya hanya Rp 750.000 per ruangan per tahun, kemudian naik menjadi Rp 3,6 juta, hingga akhirnya menyentuh Rp 15 juta.


Menurutnya, lonjakan ini dinilai tidak masuk akal lantaran tidak ada penjelasan transparan dari pihak pengelola hak cipta.
“Nominal Rp 15 juta per room per tahun itu, pengusaha tidak tahu cara penghitungannya dari mana dan bagaimana,” jelasnya.


Mediasi di Polda Jateng


Kasus ini sempat dimediasi di Polda Jawa Tengah bersama perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) Jawa Tengah. Dari hasil mediasi, pihak manajemen akhirnya bisa mendapatkan kesepakatan pembayaran dengan nominal yang dianggap lebih masuk akal.


Handika mengungkapkan, dasar penetapan tarif tinggi adalah karena usaha karaoke di Bandungan dikategorikan sebagai kategori “eksklusif” oleh WAMI. Namun, ia menilai klasifikasi tersebut tidak tepat.


“Status usaha karaoke di Bandungan sebenarnya masih lokal, bukan nasional. Kalau bebannya terlalu tinggi, jelas memberatkan kelangsungan bisnis, apalagi setelah baru bangkit dari keterpurukan akibat pandemi,” tegasnya.



Harapan Pengusaha Karaoke


Handika berharap, pihak LMKN bisa membuat aturan tarif royalti yang lebih proporsional dan tidak membebani pengusaha.


“Pada dasarnya, pengusaha siap untuk memenuhi kewajiban Hak Cipta dengan nominal yang masuk akal. Kami hanya berharap ada keadilan dalam penetapan tarif,” pungkasnya, Jumat (15/8/2025).


***

Sumber: Kps.

×
Berita Terbaru Update