Notification

×

Iklan

Iklan

Penyanyi Organ Tunggal di Pati Ditangkap karena Sabu, Polisi Buru Kekasihnya

Rabu, 06 Agustus 2025 | 05.37 WIB Last Updated 2025-08-05T22:39:15Z

Foto, ilustrasi sabu-sabu.


Queensha.id - Pati,


Seorang perempuan berinisial NAI, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Yang mengejutkan, perempuan tersebut dikenal sebagai penyanyi organ tunggal yang cukup dikenal di lingkungan sekitarnya.


Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB ini langsung menghebohkan publik, terutama setelah beredar narasi di media sosial bahwa NAI tertangkap membawa lima kilogram sabu. Namun, kabar itu dibantah tegas oleh pihak kepolisian.


"Bukan lima kilogram, barang bukti yang kami amankan beratnya hanya 0,75 gram," kata Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).


Penangkapan NAI bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumahnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba Polresta Pati yang telah melakukan pengintaian sejak lama, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan.


“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ungkap Hafid.


NAI diamankan saat berada di samping rumahnya. Dalam interogasi awal, ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah menemukan dua paket sabu yaitu satu dibungkus plastik klip ukuran sedang berlapis isolasi merah, dan satu lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan hitam.


Kepala Satresnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa meskipun barang bukti yang ditemukan hanya seberat 0,75 gram, namun sabu tersebut tergolong berkualitas siap edar.


“Jumlahnya memang kecil, tapi dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” ujar Kompol Agus.


Lebih lanjut, NAI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang kini berstatus buronan. Pria itu diketahui sebagai kekasihnya yang memberikan arahan untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.


“Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap pria yang diduga sebagai pemasok. Statusnya kini DPO,” jelas Kompol Agus.


Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena pelakunya seorang publik figur lokal, namun juga karena viralnya kabar keliru terkait jumlah sabu yang dibawa. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.


NAI kini ditahan di Polresta Pati dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


***

Sumber: SM.

×
Berita Terbaru Update