Notification

×

Iklan

Iklan

Peternakan Babi di Jateng Ditolak, Pemprov Siapkan Surat Edaran Berbasis Fatwa MUI

Rabu, 13 Agustus 2025 | 11.22 WIB Last Updated 2025-08-13T04:23:20Z

Foto, tangkap layar dari Fatwa MUI.

Queensha.id - Semarang,


Polemik investasi peternakan babi di Jawa Tengah kian menghangat. Menanggapi penolakan masyarakat dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan keberadaan peternakan babi di wilayah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan kebijakan bagi pemerintah kabupaten/kota.


Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menegaskan, regulasi yang akan disusun tidak hanya berlandaskan pada pertimbangan ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan keagamaan.


“Kami pasti mengarah ke kajian-kajian dari fatwa MUI atau NU dan Muhammadiyah. Semua akan kami akomodasi sehingga menjadi satu peraturan yang jelas,” ujar Yasin saat ditemui di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Selasa (12/8/2025).



Fokus pada Kerukunan, Bukan Sekadar Investasi


Yasin menekankan, langkah pemerintah harus berpihak pada kerukunan dan ketenteraman masyarakat. Ia mengingatkan bahwa penolakan semacam ini bukan kali pertama terjadi di Jawa Tengah, sehingga aturan yang jelas sangat dibutuhkan.


“Tentu kami bukan hanya ingin menarik investor saja, tetapi yang paling utama adalah kerukunan masyarakat. Kalau keberadaannya dirasa mengganggu, kami harus berpihak kepada warga. Karena tanah dan lahan itu pada hakikatnya milik masyarakat,” tegasnya.



Investasi Triliunan di Jepara Gagal Terwujud


Sebelumnya, rencana investasi senilai Rp 10 triliun dari PT Charoen Pokphand Indonesia untuk membangun peternakan babi modern di Kabupaten Jepara kandas. Perusahaan ini bahkan sempat mengajukan permohonan resmi kepada MUI. Namun, setelah menerima masukan dari warga dan melakukan kajian, MUI mengeluarkan fatwa haram.


Dampaknya, Bupati Jepara Witiarso Utomo menolak memberikan izin. “Dengan adanya fatwa MUI, kami mengambil sikap menolak investasi tersebut demi menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.



Menjaga Keseimbangan Kepentingan


Pemerintah Provinsi Jateng kini berada di persimpangan antara menjaga iklim investasi dan melindungi nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Surat Edaran yang akan diterbitkan diharapkan memberi kepastian hukum, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh daerah agar tak lagi terjadi gesekan berkepanjangan.


Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa dalam pembangunan, suara masyarakat tetap menjadi pijakan utama dan meski di tengah godaan investasi bernilai triliunan rupiah.


***

Sumber: Kps.

×
Berita Terbaru Update