Foto, pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Tuban, Jawa Timur. |
Queensha.id - Tuban,
Aparat Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online. Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kabupaten Tuban, ditangkap karena diduga menjual istri sirinya, LM (24), untuk layanan dewasa dengan tarif Rp 300.000 sekali kencan.
Kasus ini terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos yang disewa FCO dan LM. Tempat itu diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi.
Dalih Ekonomi
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berdalih melakukan perbuatan itu karena mengalami kesulitan ekonomi.
“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku menawarkan istrinya untuk jasa layanan pria dewasa melalui aplikasi online. Tarif yang dipasang sekitar Rp 300 ribu sekali kencan,” ujar Iptu Siswanto, Sabtu (16/8/2025).
FCO diketahui baru menikahi LM beberapa bulan lalu secara siri. Namun, bukannya membina rumah tangga, ia justru menjadikan istrinya sebagai objek prostitusi.
Dijerat UU TPPO
Atas perbuatannya, FCO kini ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah Iptu Siswanto.
Catatan Penting
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesulitan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melawan hukum, apalagi yang merendahkan martabat perempuan. Aparat berharap masyarakat lebih berani melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.
***
Sumber: Info Jatim.