Foto, galian C di jalan Jebol ke Ngroto mulai dari Desa Pancur menuju Desa Bungu, kecamatan Mayong, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Deretan depo batu galian C berjajar di sepanjang Jalan Jebol–Ngroto, dari Desa Pancur menuju Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Jepara. Batu kris atau batu split yang biasa digunakan untuk konstruksi menumpuk di halaman-halaman terbuka, siap diangkut ke berbagai proyek. Namun, di balik ramainya aktivitas bongkar muat, status legalitas usaha ini dipertanyakan.
Hasil penelusuran awak media pada Minggu (10/8/2025) menunjukkan, sebagian besar depo dikelola perorangan tanpa papan nama usaha maupun informasi resmi perizinan. Batu yang dijual umumnya diakui berasal dari tambang di Desa Pancur dan Desa Bungu. Sumber lapangan menyebut, banyak tambang di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Transaksi Ramai, Asal Batu Dipertanyakan
Di salah satu depo milik seorang warga berinisial K, awak media mendapati aktivitas bongkar muat batu galian C disertai transaksi jual beli. Saat ditanya soal asal-usul batu, penjual hanya menyebut, “Dari tambang Pancur dan Bungu,” tanpa menunjukkan dokumen asal barang.
Seorang warga setempat berinisial S mempertanyakan kejelasan izin usaha para pelaku di rantai distribusi ini.
“Bagaimana dengan izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang? Apakah mereka punya IUP atau SIPB sesuai aturan? Nota pembelian dan penjualannya jelas atau tidak? Pajak Galian C-nya siapa yang setor?” ujarnya.
S juga menyoroti potensi kebocoran pajak daerah. Menurutnya, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sudah diatur dalam Perda Jepara Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, subjek pajak adalah setiap orang atau badan yang mengambil MBLB, dan dasar pengenaannya dihitung dari volume pengambilan dikalikan harga patokan di mulut tambang.
“Kalau dibiarkan tanpa pengawasan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jepara jelas bisa bocor,” tegasnya.
Tambang Ilegal Renggut Nyawa
Masalah tambang ilegal di Bungu bukan baru kali ini mencuat. Pada Selasa (29/7/2025), Mathori (45), warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, tewas tertimpa longsoran batu di lokasi tambang Blok Bungkus, Desa Bungu. Hartoyo, Petinggi Desa Bungu, saat itu menegaskan tambang tersebut ilegal.
Pengawasan Didesak Diperketat
Masyarakat meminta Pemkab Jepara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas galian C, baik di lokasi tambang maupun depo penyimpanan. Pendataan pemilik depo dinilai penting untuk memastikan semua aktivitas usaha berizin dan pajak disetorkan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya tambang ilegal dan potensi kebocoran pajak di Kecamatan Mayong.
***
Sumber: Sus/Suara62.