Foto, tangkap layar dari unggahan di media sosial tentang struk pembayaran di restoran. |
Queensha.id - Media Sosial,
Sebuah struk pembayaran restoran di Indonesia mendadak viral di media sosial setelah mencantumkan biaya tambahan Rp29.140 untuk “Royalti Musik dan Lagu”. Kebijakan ini memicu diskusi panas di kalangan warganet dan konsumen.
Dalam struk yang beredar, terlihat daftar pesanan mulai dari Bola Bola Susu, Bebek Manis, Rendang Sapi, hingga Es Dawet Durian. Selain pajak dan service charge, ada satu baris biaya yang jarang terlihat: Royalti Musik dan Lagu. Total pembayaran yang harus dibayar pelanggan mencapai Rp742.940.
Hak Cipta di Balik Musik Restoran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta musik atau pemegang hak cipta berhak menerima royalti setiap kali karya mereka digunakan secara komersial, termasuk di restoran. Umumnya, kewajiban membayar royalti ditanggung pihak pengelola usaha, bukan dibebankan langsung ke konsumen.
Namun, kebijakan restoran ini menimbulkan perdebatan.
- Pro: Sebagian warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum.
- Kontra: Sebagian lain menganggapnya tidak wajar, bahkan memberatkan pelanggan karena biaya itu seharusnya menjadi tanggungan pihak usaha.
Respons dan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak restoran belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencantuman biaya royalti musik pada struk mereka. Sementara itu, unggahan struk tersebut pertama kali viral di awal Agustus 2025 dan terus memicu komentar ribuan netizen.
Pakar hukum kekayaan intelektual menilai, kasus ini bisa menjadi momentum edukasi publik terkait hak cipta musik, sekaligus memunculkan wacana tentang transparansi biaya dalam industri F&B.
***
Sumber: MM.