| Foto, gedung KPK Jakarta. |
Queensha.id - Jakarta,
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem.
Penyitaan dilakukan di kawasan Cirebon, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis dan sebagian besar ditemukan di showroom.
“Sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Deretan Mobil Mewah
Dari data KPK, deretan mobil yang disita meliputi tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
KPK menegaskan, penyitaan ini bagian dari langkah penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Dua Politikus Jadi Tersangka
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Satori. KPK sebelumnya telah menetapkan Heri Gunawan, eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Maka ditetapkan dua tersangka, yakni HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Modus Operandi
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pembentukan panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI yang berwenang menyetujui rencana anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK.
Dalam rapat Panja, disepakati kuota bantuan sosial BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK 18–24 kegiatan per tahun. Proposal bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan teknis pencairan hingga laporan pertanggungjawaban diatur sedemikian rupa.
KPK menduga, Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar pada periode 2021–2023. Uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi atau staf, kemudian dipakai untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi.
Sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar, yang juga digunakan untuk kepentingan serupa. Ia bahkan diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak terdeteksi. Dalam pemeriksaan, Satori mengaku ada aliran dana ke pihak lain.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
KPK menegaskan, penyidikan masih akan berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
***