Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Demo Ricuh, DPR Setop Tunjangan dan Moratorium Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kamis, 04 September 2025 | 06.58 WIB Last Updated 2025-09-03T23:59:39Z

Foto, ilustrasi.

Queensha.id - Jakarta,


Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah mengejutkan pasca gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. Ia menyebut pimpinan DPR RI berkomitmen mencabut sejumlah tunjangan serta memberlakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri bagi para anggota dewan.


“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).


Namun, Prabowo tidak merinci tunjangan apa saja yang akan dievaluasi, maupun hingga kapan pembatasan perjalanan luar negeri akan berlaku.



Berapa Besar Uang Dinas ke Luar Negeri?


Perjalanan dinas luar negeri DPR diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI. Aturan tersebut menyebut biaya perjalanan meliputi uang harian, biaya transportasi, uang representasi, asuransi, hingga biaya pemetian dan angkutan jenazah jika diperlukan.


Komponen uang harian sendiri terdiri dari biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan transportasi lokal. Besarannya dibagi dalam empat tingkatan (A, B, C, D). Anggota DPR, termasuk ketua dan wakil ketua, dikategorikan ke dalam tingkat A.


Standar biaya ini kemudian diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Sesuai aturan itu, uang harian perjalanan dinas luar negeri untuk golongan A berkisar antara US$347 hingga US$792 per hari atau sekitar Rp5,69 juta hingga Rp12,99 juta (kurs Rp16.412 per dolar AS).



Contoh Besaran Uang Harian Per Negara


  • Amerika Serikat: US$659 (Rp10,81 juta)
  • Inggris: US$792 (Rp12,99 juta)
  • Afrika Selatan: US$440 (Rp7,22 juta)
  • Korea Selatan: US$494 (Rp8,10 juta)
  • Malaysia: US$420 (Rp6,89 juta)


Jumlah ini berlaku per orang per hari, belum termasuk biaya transportasi dan komponen lainnya.



Respons Publik


Kebijakan pencabutan tunjangan dan penghentian perjalanan dinas luar negeri DPR ini muncul di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat serta desakan agar anggaran negara digunakan lebih efektif.


Meski belum ada kejelasan soal detail tunjangan yang akan dipangkas, keputusan moratorium perjalanan dinas diyakini menjadi salah satu langkah untuk meredam ketegangan antara rakyat dan wakilnya di Senayan.


***

×
Berita Terbaru Update