Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Pencuri di Lapangan Senenan Jepara Kini Jadi Tersangka

Kamis, 18 September 2025 | 16.25 WIB Last Updated 2025-09-18T09:26:49Z

Foto, pelaku pencurian di lapangan Desa Senenan, kecamatan Tahunan, Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Seorang mahasiswa di Jepara berinisial MAI (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang sempat membuat resah warga. Penetapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Jepara setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faiza Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa MAI kini telah ditahan di Rutan Polres Jepara.


“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (18/9/2025).



Kronologi Kejadian


Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sore di Lapangan Desa Senenan, Kecamatan Tahunan. Saat itu korban, Ki Gede Robert Putra Arief (22), sedang bermain sepak bola dan menaruh tas hitam miliknya di bench pemain.


Sekitar pukul 17.54 WIB, korban selesai bermain dan kembali ke tempat tasnya, namun sudah tidak ada. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai, handphone, surat berharga, serta kartu ATM BCA.


Keesokan harinya, korban membuat ATM baru. Saat mengecek saldo, ia terkejut karena rekeningnya telah terkuras sebesar Rp450 ribu. Dugaan pun mengarah pada pelaku yang menggunakan kartu ATM tersebut.



Terbongkar Lewat CCTV


Korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara dan meminta rekaman CCTV dari pihak bank. Dari rekaman itu, wajah pelaku ternyata identik dengan sosok MAI. Informasi lain juga menguatkan, lantaran sebelumnya mahasiswa itu pernah terekam melakukan aksi pencurian di Lapangan Desa Bawu, Kecamatan Batealit.


Pada Selasa (16/9/2025) siang, korban bersama rekannya menghadang MAI di kampus saat hendak keluar. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Tahunan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Jepara.



Barang Bukti Disita


Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


  • Motor Honda Vario dengan STNK bernopol K 4093 AC
  • Tas hitam merk Specs
  • Dompet hitam merk Crocodile
  • Kaos olahraga merah dan celana pendek hitam
  • Dus box HP Poco F6



Terancam Lima Tahun Penjara


Atas perbuatannya, MAI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menduga masih ada korban lain dari aksi tersangka ini.


“Kami imbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melaporkan ke Satreskrim Polres Jepara,” tegas AKP Wildan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan. Aparat berharap, penanganan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi generasi muda agar tidak terjerumus pada tindakan kriminal.


***

Queensha Jepara
18 September 2025

×
Berita Terbaru Update