Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Bantuan Cair, Pembangunan Jalan Desa Wonosekar Mandek Gegara Oknum Sekdes

Senin, 08 September 2025 | 05.43 WIB Last Updated 2025-09-07T22:45:13Z

Foto, ilustrasi seorang Sekdes.

Queensha.id - Demak,


Masyarakat Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dibuat kecewa atas sikap salah satu oknum perangkat desa. Pasalnya, meski dana bantuan aspirasi dari pemerintah yang diperjuangkan anggota dewan sudah cair sejak dua bulan lalu, hingga kini pekerjaan pembangunan jalan desa belum juga dilaksanakan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosekar yang enggan menandatangani berkas pencairan. Padahal, pembangunan berupa talud dan betonisasi jalan sangat dinantikan warga, terutama di musim kemarau agar pengerjaan bisa lebih cepat dan hasilnya maksimal.


Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya demi keamanan mengatakan, seharusnya perangkat desa tidak menunda-nunda proses pencairan.
“Kalau sudah cair dana bantuan, ya harus segera dikerjakan. Itu untuk masyarakat dan kepentingan umum. Jangan sampai pejabat desa justru menghambat. Apalagi sudah ditegur camat, tapi tidak diindahkan. Bahkan saat dipanggil ke kantor kecamatan, yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).



Potensi Sanksi untuk Pejabat Desa


Warga menilai sikap Sekdes tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap atasan langsung. “Kalau pejabat desa dipanggil camat saja tidak datang, ini bisa kena sanksi,” imbuhnya.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa dapat diberhentikan apabila:


  • Tidak melaksanakan kewajiban,
  • Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat, atau
  • Tidak menaati perintah atasan secara berulang.


Sementara itu, Camat Karangawen dikabarkan sudah memberikan peringatan kepada oknum Sekdes agar segera menyelesaikan persoalan administrasi. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda tindak lanjut.


Masyarakat berharap, pemerintah kecamatan maupun kabupaten bersikap tegas menindak pejabat desa yang dianggap menghambat pembangunan.
“Warga sudah geram. Jangan sampai kepentingan masyarakat luas dikorbankan hanya karena ulah satu orang,” pungkas tokoh masyarakat setempat.


***

Sumber: Agung/mk-Info.