| Foto, sidang tahunan MPR RI di gedung DPR RI Jakarta. |
Queensha.id - Jakarta,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya. Kebijakan tersebut berlaku sejak 31 Agustus 2025, dengan nilai potongan mencapai Rp 50 juta per bulan.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.
Selain pemangkasan tunjangan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali dalam rangka undangan resmi kenegaraan.
Tunjangan Dipangkas, Gaji DPR Dikepras
Dengan dihapusnya tunjangan perumahan, total take home pay anggota DPR kini sekitar Rp 65 juta per bulan, setelah dipotong pajak. Jumlah ini turun drastis dari sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.
DPR juga tengah menyiapkan evaluasi lebih lanjut untuk memangkas sejumlah fasilitas lain, mulai dari biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, tunjangan komunikasi, hingga transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” lanjut Dasco.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru
Berikut daftar gaji pokok dan tunjangan terbaru anggota DPR RI setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
- Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730
Disepakati 8 Fraksi
Keputusan penghapusan tunjangan perumahan tidak lahir sepihak. Delapan fraksi DPR RI sepakat dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025).
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” tegas Puan.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Puan menambahkan, keputusan ini menjadi bagian dari upaya DPR menjawab keresahan publik serta memperbaiki citra lembaga legislatif.
“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR. Prinsipnya, kami akan terus berbenah. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan kami jadikan masukan yang membangun,” kata Puan.
Respons Publik
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah awal perbaikan lembaga legislatif, meski banyak pihak menilai DPR masih punya pekerjaan rumah besar untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dianggap sebagai bukti bahwa desakan publik melalui gelombang 17+8 Tuntutan Rakyat mulai membuahkan hasil.
***