Foto, ilustrasi. Portal media online dan uang. |
Queensha.id - Jepara,
Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan publik. Kemitraan Diskominfo dengan salah satu media digital, Pedia, disebut menerima aliran dana publikasi dari APBD 2024–2025 tanpa mekanisme terbuka yang jelas secara administratif maupun hukum.
Isu ini mencuat sejak pertengahan tahun anggaran 2024/2025, bertepatan dengan proses evaluasi penggunaan anggaran oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Indikasi kucuran dana ratusan juta rupiah mengalir ke Pedia tanpa dokumentasi terbuka terkait proses seleksi, tolok ukur kinerja, maupun produk publikasi yang bisa diakses masyarakat.
Media Lokal Pertanyakan Transparansi
Pemimpin Redaksi salah satu media daring lokal, Haryanto, mengkritisi sistem kerja sama yang dinilai tidak akuntabel.
“Transparansi anggaran publik bukan hanya soal administrasi, tapi inti dari pemerintahan yang demokratis. Publik berhak tahu siapa yang menerima dana publikasi, untuk apa, dan apa hasilnya,” tegasnya.
Haryanto juga menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci daftar mitra media penerima dana publikasi, nilai kontrak, serta bentuk kinerja yang telah dicapai.
Prosedur yang Dipertanyakan
Secara normatif, kerja sama publikasi di lingkungan pemerintah seharusnya ditempuh melalui beberapa mekanisme, antara lain:
- Tender terbuka sesuai klasifikasi anggaran,
- Penunjukan langsung dengan batas nilai tertentu, atau
- MoU resmi dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Namun, hingga kini tidak ditemukan pengumuman atau dokumen resmi yang menjelaskan dasar pemilihan Pedia sebagai mitra Diskominfo. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penunjukan tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Risiko Manipulasi Informasi
Praktik publikasi yang tidak transparan dikhawatirkan berpotensi menjadikan anggaran publik sebagai alat propaganda politik, bukan sarana keterbukaan informasi publik. Apalagi di era digital, distribusi informasi memiliki pengaruh besar terhadap opini dan legitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Tanggung Jawab Diskominfo
Sebagai instansi teknis, Diskominfo Jepara dinilai berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait:
- Daftar mitra media resmi penerima anggaran publikasi,
- Nilai kontrak kerja sama,
- Produk jurnalistik yang telah dipublikasikan.
Tanpa keterbukaan itu, kecurigaan publik atas dugaan penyalahgunaan anggaran akan terus berkembang.
Ruang Klarifikasi Dibuka
Redaksi Liputandesa.id menyatakan membuka ruang klarifikasi kepada Diskominfo Jepara maupun Pedia untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ini. Publik menunggu transparansi agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, bahkan berpotensi masuk ke ranah pengawasan regulasi dan etika pengelolaan keuangan publik di daerah.
***
Sumber: LD.