| Foto, gedung KPK Jakarta. |
Queensha.id - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam penyidikan terbaru, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai senilai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Meski begitu, KPK belum merinci siapa pemilik aset dan uang yang telah disita. Budi menegaskan, tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2024.
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada periode 2023–2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi harus diberikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, berdasarkan temuan KPK, kuota itu justru dibagi rata, yakni 10.000 kursi untuk reguler dan 10.000 kursi untuk haji khusus. “Ini jelas menyalahi aturan. Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tetapi dibagi 50:50,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Akibat penyimpangan tersebut, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pihak travel haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah.
KPK bahkan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Menurut KPK, penyitaan aset dalam perkara ini diharapkan menjadi jalan bagi pemulihan kerugian negara. Budi menegaskan, “Dugaan kerugian negara akibat korupsi ini sangat besar, sehingga upaya pemulihan aset menjadi prioritas selain pembuktian di persidangan," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK sepanjang 2025, sekaligus mengingatkan publik pada urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih tertunda di DPR.
***