Foto, logo di kantor desa Sidorejo, kecamatan Karangawen, Demak. |
Queensha.id - DEMAK,
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Demak mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.
Desakan ini muncul setelah Inspektorat Demak menemukan indikasi mark up anggaran dalam pengelolaan dana desa. Namun, penyelesaian hanya melalui pengembalian uang negara dinilai tidak cukup dan berpotensi melemahkan prinsip keadilan.
Ketua Ormas Semut Merah PAC Kabupaten Demak, Partono SE, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa harus diproses secara hukum, bukan sekadar dikembalikan.
“Kalau terbukti ada mark up anggaran, harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Maling kok enak banget, ketahuan nyolong lalu dikembalikan selesai. Itu uang negara dari rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Partono, Rabu (26/8/2025).
Senada, Ketua LSM GANI Demak, Agus Susilo, meminta aparat kepolisian dan kejaksaan bersikap transparan serta tidak tebang pilih.
“Siapa saja yang melakukan korupsi harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada jual beli perkara di bawah meja. Penegakan hukum harus transparan,” ujar Agus.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini memiliki dasar hukum kuat. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan:
- Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang merugikan keuangan negara juga diancam pidana hingga 20 tahun.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM dan ormas menilai pengembalian dana tidak bisa menjadi alasan penghentian perkara. Penindakan hukum dianggap penting untuk memberi efek jera bagi pejabat atau perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Inspektorat Demak dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan serta akuntabel.
***
Sumber: IJ/(San.SH).