Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bantul Tangkap Perempuan Penipu Berkedok Terapi Kesehatan

Jumat, 19 September 2025 | 17.06 WIB Last Updated 2025-09-19T10:08:44Z

Foto, ilustrasi seorang dokter.


Queensha.id - Bantul,


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar kasus penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal yang dijalankan oleh seorang perempuan berinisial FE (26). Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Sedayu, Bantul, pada Jumat (5/9/2025).


Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika seorang korban berinisial J, warga Sedayu, mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Lewat rekomendasi kerabat, korban mendatangi tempat praktik terapi yang dikelola oleh FE di Padusan, Argosari, Sedayu.


“Pelaku mengaku sebagai dokter dan meminta pembayaran awal sebesar Rp15 juta sebagai biaya pendaftaran program terapi,” ungkap Mirza, Kamis (18/9/2025).



Modus Penipuan yang Sistematis


Setelah pembayaran pertama, FE terus melancarkan modus penipuan dengan dalih kebutuhan terapi lanjutan. Beberapa kali, korban diminta biaya tambahan, di antaranya:


  • Juli 2024: Rp7,5 juta untuk biaya tambahan pengobatan.
  • Agustus 2024: Rp132 juta sebagai deposit pengobatan.
  • November 2024: Rp7,5 juta untuk biaya psikologi dan Rp46,9 juta untuk dana talangan.
  • Februari 2025: Rp320 juta untuk pengobatan HIV setelah FE memvonis korban menderita penyakit tersebut.
  • Juli 2025: Rp10 juta dengan janji deposit segera dicairkan.



Tak hanya itu, FE bahkan meminta sertifikat tanah milik ayah korban sebagai jaminan.



Fakta Terbongkar


Kecurigaan korban memuncak pada September 2025. Setelah mengonfirmasi status FE ke RSUP Dr. Sardjito, korban mendapati bahwa pelaku tidak pernah terdaftar sebagai dokter. Pemeriksaan kesehatan di RS PKU Gamping juga memastikan bahwa korban negatif HIV.


“Korban mengalami kerugian total sekitar Rp538 juta serta kehilangan sertifikat tanah,” jelas AKP Mirza.



Penangkapan dan Barang Bukti


Unit Tipidter Polres Bantul segera bergerak setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:


  • Baju dokter
  • Stetoskop
  • Infus set
  • Pen light
  • Pinset
  • Suntikan
  • Tensimeter
  • Box hand scoon
  • Obat-obatan dan vitamin
  • Brosur terapi
  • Sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban


“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan ada tidaknya korban lain,” pungkas Mirza.


***

×
Berita Terbaru Update