Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Jepara Bekuk Lima Tersangka Narkoba, Sita 20 Paket Sabu dan 84 Pil Koplo

Kamis, 11 September 2025 | 11.37 WIB Last Updated 2025-09-11T04:38:22Z

Foto, Konferensi Pers di Mapolres Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Lima tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 5,32 gram serta delapan paket obat keras berlogo huruf Y berjumlah 84 butir. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.


Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (11/9/2025). Hadir pula Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.




Rangkaian Penangkapan


Menurut Kompol Edy, sepanjang Agustus hingga awal September 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka.


  • SL (34) ditangkap pada 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangannya, petugas menyita 84 butir pil koplo dan uang Rp700 ribu hasil penjualan. Tersangka diketahui sudah dua tahun mengedarkan obat keras tanpa izin.
  • SP (39), seorang residivis, diamankan pada 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Ia kedapatan membawa dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang Rp3,02 juta.
  • MM (64) dan TF (55) ditangkap bersama-sama di Kecamatan Karimunjawa pada 22 Agustus 2025. Polisi menemukan sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram, enam pipet kaca, dan uang Rp1,55 juta.
  • IS (35) ditangkap pada 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri. Dari tangan tersangka, diamankan tiga paket sabu dengan berat total 1,15 gram.


“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Kompol Edy.



Komitmen Polres Jepara


Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jepara.


“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Polres Jepara akan terus melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.


Selain penindakan, Polres Jepara juga gencar melakukan pencegahan melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di sekolah, kafe, hingga desa-desa. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.



Peran Masyarakat Sangat Penting


AKP Dwi menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat kepolisian. Seluruh elemen masyarakat perlu terlibat aktif dalam memberikan informasi maupun laporan terkait dugaan peredaran narkoba.


“Masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui call center Polri 110 atau nomor WhatsApp layanan Siraju (Polisi Jepara Juara) di 08112894040 yang aktif 24 jam,” jelasnya.


Dengan kerja sama erat antara aparat dan masyarakat, Polres Jepara berharap bisa menutup rapat ruang gerak jaringan narkotika di Bumi Kartini.


***

×
Berita Terbaru Update