Foto, ilustrasi siswi SMP. |
Queensha.id - Jepara,
Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Korban merupakan siswi salah satu SMP negeri di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi Telegram. EF menggunakan akun palsu untuk menarik perhatian korban. Keduanya kemudian berpindah komunikasi ke WhatsApp dan semakin intens berinteraksi.
“Modusnya adalah melakukan VCS (video call sex) lewat WhatsApp. Dari situ tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban,” ujar AKP Wildan, Rabu (10/9/2025).
Dengan tangkapan layar tersebut, pelaku kemudian mengancam korban untuk mengirim foto tambahan yang tidak pantas. Meski sempat menolak, korban akhirnya tak berdaya karena takut ancaman penyebaran foto itu sampai ke pihak sekolah.
Tak puas dengan ancaman, EF bahkan meminta korban bertemu langsung. Ia menyuruh korban membolos sekolah dan mengatur janji temu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (30/8). Namun, rencana itu lebih dulu diketahui oleh orang tua korban yang kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Saat korban dan pelaku bertemu, warga yang sudah bersiap langsung mengamankan EF. Pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Jepara tanpa perlawanan.
Kini EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jepara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C15 serta sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas AKP Wildan.
***
Sumber: RMOL Jateng.