Foto, ilustrasi. Korupsi pajak. |
Queensha.id - Jepara,
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024. Sebanyak 28 unit reklame bodong ditemukan berdiri bebas di berbagai ruas jalan protokol tanpa izin resmi dan tanpa dipungut pajak.
Temuan ini, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah sebesar Rp27.220.250,00. BPK menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada indikasi korupsi terselubung akibat lemahnya sistem pengawasan.
Temuan Reklame Ilegal
Dalam dokumen LHP, BPK merinci 28 objek reklame yang tidak masuk daftar wajib pajak:
- Billboard/Megatron: 13 unit
- Spanduk/Layer/Umbul-umbul: 8 unit
- Leter Sign: 4 unit
- Neon Box: 3 unit
Seluruh reklame tersebut tersebar di titik-titik strategis Kabupaten Jepara, antara lain di Jalan Raya Margoyoso, Kalinyamatan, Jalan Jepara–Kudus, Jalan Diponegoro, Jalan Veteran, Jalan Untung Suropati, Jalan Pemuda, hingga Jalan Raya Krasak–Pecangaan.
Lemahnya Pengawasan dan Data
BPK menyoroti Kepala BPKAD Jepara yang dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan serta pemutakhiran data reklame. Selain itu, Bidang Pendapatan BPKAD belum melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, sementara DPMPTSP Jepara dianggap pasif dalam menyajikan data perizinan reklame.
Sistem OSS (Online Single Submission) yang seharusnya menjadi alat kontrol digital, menurut BPK, tidak dimanfaatkan secara maksimal. Kondisi ini memperlambat proses penertiban reklame ilegal dan memperbesar ruang permainan kotor.
Potensi Kerugian Nyata
Meski realisasi pendapatan pajak reklame tahun 2024 tercatat Rp2,28 miliar, atau 90,90% dari target Rp2,51 miliar, kebocoran Rp27 juta lebih tetap dianggap signifikan. “Ini bukan sekadar angka kecil. Kebocoran berasal dari objek pajak yang nyata berdiri di lapangan. Jika dibiarkan berulang, bisa menjadi ladang permainan kotor,” tulis BPK dalam laporannya.
Rekomendasi Tegas
BPK merekomendasikan Bupati Jepara untuk segera:
- Mengevaluasi kinerja Kepala BPKAD
- Menyusun database reklame yang akurat dan terkini
- Melakukan penertiban dan pemungutan pajak sesuai ketentuan
- Menindak reklame ilegal tanpa izin sesuai aturan yang berlaku
Haryanto, Pemimpin Redaksi Liputandesa.id, menegaskan bahwa temuan ini harus dipandang serius. “Ini sangat merugikan Pemkab Jepara dan membuka indikasi korupsi. Jangan sampai wibawa pemerintah daerah runtuh di mata publik,” ujarnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Fiorentina, Kepala BPKAD Jepara, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
BPK telah menyalakan alarm peringatan. Kini, giliran Pemkab Jepara untuk membuktikan langkah konkret demi menjaga ketertiban fiskal dan mengembalikan kepercayaan publik.
***
Sumber: LD.