Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Warga Demak Terseret Lelang Gara-Gara Pinjaman Rp20 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 11.19 WIB Last Updated 2025-09-11T04:20:30Z

Foto, tampak depan rumah Hadi Sasmito warga Desa Trengguli, Demak.

Queensha.id - Demak,


Hadi Sasmito (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, harus kehilangan rumah dan tanah miliknya akibat gagal melunasi pinjaman sebesar Rp20 juta dari sebuah koperasi berinisial MS. Sertifikat tanah yang dijadikan jaminan beralih kepemilikan setelah pihak koperasi melakukan lelang.



Harapan Diselesaikan Secara Kekeluargaan


Kuasa hukum Hadi, Choirin Nizar Alqodari, menegaskan bahwa pihaknya masih berharap ada solusi kekeluargaan dengan pihak koperasi. Pertemuan antara kedua belah pihak disebut akan dijadwalkan pekan ini.


“Minggu ini infonya mau dipertemukan,” ujar Nizar melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/9/2025).


Menurut Nizar, penyelesaian kasus ini lebih baik ditempuh melalui jalur mediasi agar tidak berlarut-larut.



Kronologi Pinjaman hingga Lelang Sertifikat


Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Hadi meminjam uang Rp20 juta kepada koperasi MS dengan jaminan sertifikat tanah dan rumahnya. Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, ia gagal melunasi pinjaman tersebut.


Tiga tahun kemudian, pada 2019, Hadi memenuhi panggilan pihak koperasi. Namun, menurut pengakuannya, koperasi langsung meminta pembayaran Rp40 juta saat itu juga. Jumlah tersebut tidak sanggup ia bayarkan.


Hadi sempat meminta waktu tambahan 2–3 bulan untuk menyiapkan uang, tetapi koperasi menolak dan memilih melanjutkan proses lelang. Akhirnya, sertifikat tanah yang menjadi jaminan resmi berpindah tangan.


Nizar menambahkan, upaya mediasi sudah beberapa kali diusahakan, termasuk pada Agustus lalu. Namun, rencana itu tertunda karena pihak koperasi masih disibukkan dengan urusan internal.


“Belum bisa (Agustus) karena ada kesibukan. Tetapi dari pihak koperasi kemarin mengupayakan awal bulan nanti agar mediasi kekeluargaan bisa dilakukan,” jelasnya, Kamis (28/9/2025).



Kuasa Hukum Koperasi Enggan Berkomentar


Ketika dimintai tanggapan, kuasa hukum koperasi MS, Bagas Anantyadi, enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan sudah pernah melakukan konferensi pers bersama sejumlah media.


Namun, hingga berita ini diturunkan, jurnalis di lapangan menyebutkan tidak pernah ada pertemuan langsung dengan pihak koperasi terkait kasus yang menimpa Hadi.



Dampak Sosial Ekonomi


Kasus seperti yang dialami Hadi Sasmito menjadi gambaran kerentanan masyarakat kecil dalam menghadapi jeratan pinjaman. Pinjaman dengan jaminan aset sering kali menjadi beban berat ketika perekonomian keluarga tidak stabil.


Pakar hukum menilai, penyelesaian secara mediasi penting untuk menekan potensi konflik berkepanjangan antara koperasi dan masyarakat. Apalagi, rumah bukan hanya sekadar aset, tetapi juga tempat tinggal dan sumber kehidupan keluarga.


***

×
Berita Terbaru Update